Jateng, Kabardaerah.com (BANJARNEGARA) – Satreskrim Polres Banjarnegara mengamankan seorang pemuda VIY (24) pada saat kejadian berumur 22 tahun, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap RA (17) yang pada saat kejadian berusia 15 tahun. Tersangka diamankan di rumahnya, Jumat (16/10).
Kapolres Banjarnegara, AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si., melalui Kasat Reskrim, Iptu Donna Briadi, SIK., mengungkapkan bahwa kejadian persetubuhan bermula pada Sabtu, (20/10/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka VIY (24) bersama dua temannya mengajak korban RA (17) yang pada saat kejadian berusia 15 tahun untuk membuat konten video di Komplek Balai Budaya Banjarnegara.
Setelah selesai membuat konten, korban lalu diajak tersangka bersama kedua temannya menuju Dermaga Waduk Mrican Bawang untuk membuat video lagi. Namun sesampainya di dermaga, mereka tidak membuat video dan hanya berputar mengelilingi dermaga saja.
“Pukul 20.00 WIB, dua orang teman tersangka pulang dan korban diajak pulang juga. Akan tetapi tersangka malah mengajak korban makan malam di Alun-alun Banjarnegara. Setelah itu korban diajak ke salah satu penginapan dengan alasan akan menemui teman dan mengantar kamera, sedangkan korban menunggu di parkiran. Setelah tersangka kembali ke parkiran, ia mengajak korban ikut masuk ke dalam kamar Wisma dengan alasan akan bertemu dengan temannya. Setelah korban ikut masuk ke dalam kamar, kemudian tersangka menyetubuhi korban dengan membujuk rayu serta melakukan ancaman terhadap korban. Pada hari berikutnya, Minggu (21/10/2018), tersangka melakukannya lagi terhadap korban. Kemudian pada tanggal 11 September 2020, korban melaporkan tersangka ke Polres Banjarnegara,” Terangnya.
Lanjut Iptu Donna Briadi, SIK, pada Jumat 16 Oktober 2020. Sekitar pukul 00.10 WIB, Unit IV PPA Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kemudian kami mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Banjarnegara, untuk proses penyidikan lebih lanjut” Ujarnya.
Atas tindakannya tersebut, tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016.
“Yang bersangkutan diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” Jelasnya.
Kasatreskrim mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya. “Memperhatikan lingkukan pergaulan dan mengawasi anak untuk mengantisipasi tindak kejahatan,” Tandasnya.
Sementara itu Ketua Komnas Perlindungan Anak Banjarnegara, Harmono, SH. MM. CLA., mengapresiasikan tindakan preventif dan upaya perlindungan kekerasan terhadap anak serta menghimbau kepada orang tua yang mempunyai anak selalu tetap mengawasi dan lebih dekat terhadap anak. Sehingga kejadian yang membahayakan atau kekerasan terhadap anak dari teman – temannya mudah dicegah.
“Saya mengapresiasikan kecepatan Polres dalam menangani permasalahan kekerasan daqn perlindungan terhadap anak. Saya juga menghimbau kepada orang tua untuk tetap berhati-hati dan selalu dekat dengan anak, sehingga anak selalu menginformasikan dan terbuka dalam pergaulannya,” Pungkas Ketua Komnas Anak Banjarnegara yang juga Pengacara ini. (Har/red)
Discussion about this post