Jateng.kabardaerah.com (SEMARANG) – Kasus lahan Cebolok Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari kota Semarang yang saat ini dipermasalahkan antara pihak pengembang yakni PT. Mutiara Arteri Property dengan Warga yang menempati sebagian kampung Cebolok masih belum selesai.
Setelah sebelumnya, pada Senin (28/12/2020) lalu mediasi pertama yang difasilitasi Lurah Sambirejo tidak dihadiri perwakilan kuasa hukum dari warga, maka hari ini Kamis (7/1/2021) mediasi kedua dilaksanakan di kantor Kecamatan Gayamsari Kota Semarang.
Pada pertemuan tersebut, hadir kedua belah pihak yang berkepentingan untuk mediasi, diantaranya adalah tim kuasa hukum warga penggarap yang menempati lahan Cebolok, Sugiyono, SE, SH., MH., dan tim kuasa hukum pengembang (PT. Mutiara Arteri Property) Rohmadi, S.H., M.H., dr. Setiawan pemilik PT. Mutiara Arteri Properti, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang, Bidang Pengawasan dan Polsek serta Koramil Gayamsari dan Lurah Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Dalam mediasi yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB hari ini belum menemukan titik temu. Kedua belah pihak masih belum sepakat dengan hasil mediasi yang difasilitasi Camat Gayamsari tersebut.
Kuasa Hukum Warga, Sugiyono, SE, SH, MH usai mediasi kepada wartawan mengatakan bahwa mediasi hari ini belum menghasilkan kesepakatan antara keduanya. Meskipun pihak dr. Setyawan sudah memperlihatkan sertifikat asli, namun pihaknya belum bisa menerima sepenuhnya karena menurut Sugiyono proses mendapatkan sertifikat dari pihak pengembang diduga tidak sesuai aturan.
“Saya melihat ada ketakutan dari pihak Setyawan CS berikut crewnya bahwa di sana ada hal-hal yang mereka tutupi. Saya menduga proses untuk mendapatkan sertifikat ini ada hal yang tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sugiyono menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum untuk penyelesaian kasus ini.
“Yang kita harapkan kita masih menempuh upaya hukum lain, minimal dari perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan di lapangan ini ada unsur-unsur yang jelas menyalahi kaidah hukum yang ada,” terangnya.
Menurutnya, pihak pengembang terkesan menutup-nutupi karena setiap kali pihak warga meminta salinan sertifikat, pihak pengembang tidak berani memberikan.
“Tidak punya keberanian dia, saya tantang gugatan pun dia tidak berani, kalau memang dia betul mestinya dia punya alas hak untuk bisa dia buktikan apa yang mereka takutkan dengan membuktikan itu, kita minta berkas copyan aja mereka tidak berani, salinan aja mereka tidak berani memberikan ya kan,” bebernya.
“Kita tidak merujuk kesana, kalau memang kita sudah menempuh jalur mediasi, di sini kan titik temunya akan kita cari titik tengahnya. Kita tidak usah jauh-jauh, jangan kita kemudian disuruh menggugat, dia tau warga ini berdasarkan menempati itu dari tanah garapan, otomatis mereka punyanya ya hanya berkas-berkas kecil, nota-nota pasar kan begitu, tetapi kalau kemudian harus menggugat, saya tantang dia yang punya kebenaran itu gugat saya kalau berani,” pungkas Sugiyono.
Sementara itu, kuasa hukum PT. Mutiara Arteri Property, Rohmadi, S.H., M.H., mengatakan bahwa mediasi ini merupakan langkah kedua belah pihak dalam mencari solusi bersama dalam kasus Cebolok.
“Mediasi yang difasilitasi Pak Camat ini adalah langkah dari upaya kami untuk mencari solusi yang selama ini menjadi ganjalan bagi pihak kuasa hukum warga,” terangnya.
“Tadi lihat sendiri kan, awal tujuan mediasi ini adalah soal selama ini yang mereka inginkan yaitu menunjukkan keabsahan atau keaslian sertifikat tanah yang ada di pihak pengembang. Tadi ada perwakilan dari BPN dan instansi terkait. Sudah diperlihatkan ke mereka, dan Sugiyono juga menyatakan bahwa sertifikat kami asli, tetapi kok brundel aja terus akhirnya mediasi kedua ini tidak menghasilkan apa-apa,” jelasnya.
“Jika memang masih belum puas, silahkan buat gugatan, laporkan, kan ada mekanismenya, agar bisa dilanjutkan ke persidangan,” ungkapnya.
“Apapun hasil mediasi hari ini, kami tetap akan jalankan pekerjaan yang belum terselesaikan di Cebolok. Jadi kami tidak akan mau buang-buang energi, waktu dan lainnya, tetap fokus menyelesaikan projek di Cebolok sesuai prosedur dan surat kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama warga penggarap,” paparnya.
(Lim/Red)
Discussion about this post