Kabardaerah.com (BANJARNEGARA) – Dalam membina mahligai kehidupan rumah tangga yang bahagia dan harmonis menjadi impian setiap orang. Tak terkecuali bagi Junaidi – Siti Sujariah Warga Batur Banjarnegara yang telah mengarungi rumah tangga 21 tahun yang lalu. Baginya perceraian memang tidak diinginkan, namun apalah daya rumah tangga yang sudah lama dibangunnya sudah tidak dapat disatukan kembali.
Melalui Gugat talak perkara nomor 575/Pdt G/2021/PA BA ini, Jun tetap meneruskan permohonan talaknya ketika sidang Selasa kemarin, Akan tetapi Termohon Siti Sujariah melalui kuasa hukumnya Harmono, SH, MM, C.LA, C.PL, C.Me dan Happy Kurniawan, SH dari Komnas Perlindungan Anak Banjarnegara melakukan langkah-langkah terbaik dalam penyelesaian hukumnya tak terkecuali harta bersama yang diperoleh saat perkawinan harus dibagi secara adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak pernah ada yang berharap mengalami keretakan kehidupan rumah tangga yang telah mereka bina lama dan tidak bisa dipertahankan kembali. Menurut Happy Kurniawan, SH sekretaris Komnas Anak Banjarnegara ini, dalam mendampingi kliennya tetap berharap pasca perceraian nanti tidak melanggar hak-hak anak.
“Dari kasus yang kita tangani saat ini alhamdulillah kita dapat melakukan kesepakatan akan harta gono gini yang diperoleh mereka untuk ketiga anak-anak mereka 8 bidang tanah dan bangunan di Batur dan Jatilawang untuk ketiga anak-anak mereka, yang pengelolaan sementara kedua Orang tua yang masing-masing dibagi dua dan secara adil,” Tegasnya saat ditemui wartawan, Senin (12/4).
Namun, urusan perceraian bukan hal sederhana. Ada konsekuensi (akibat) hukum dalam sebuah perceraian. Misalnya, pembagian harta bersama (gono gini), hak asuh anak, nafkah anak dan nafkah istri termasuk dalam permsalahan ini. Komnas Anak Banjarnegara meski tidak dapat menyatukan kembali rumah tangga mereka, namun terkait dengan harta bersama yang diperoleh saat perkawinan dapat dimediasikan demi anak-anak.
“Kali ini kita meski kesepakatan di luar pengadilan melalui Perjanjian Notariil di depan notaris membagi harta bersama karena perceraian tersebut, demi ketiga anaknya kita perjuangkan hak-hak anak, termasuk anak ketiga yang masih di SD kita mintakan Hak pendidikan setiap bulannya Rp1.500.000,- alhamdulillah dengan melakukan pendampingan konsultasi saran pendapat kita dapat membagi harta bersama demi ketiga anaknya “ pungkas Happy.
(one)
Discussion about this post