Jepara,jateng.kabardaerah – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program dari pemerintah pusat melalui kementerian sosial, yang ditujukan dan diprioritaskan untuk bagi warga masyarakat miskin.
Sedangkan Program Gerakan Sedekah Baznas Kabupaten Jepara itu ditujukan untuk para Agnia’.
Dalam hal itu ketua komisi C DPRD kabupaten Jepara Nur Hidayat memberikan pendapatnya tentang informasi yang baru baru ini sedang ramai dibicarakan di kalangan masyarakat maupun di media sosial.
Menurut ketua komisi C, saat dikonfirmasi awak media, menyampaikan “Dari awal kejadian itu langsung kita laporkan pimpinan melalui via WA, dan tadi siang juga langsung kita rapatkan” Katanya. Kamis, (21/4/2022).
“Jika program infaq zakat sedekah itu baik dan harus sesuai dengan ketentuan juga yang berhak melakukan adalah orang orang mampu sementara apabila sedekah itu dipungut terkait dengan para penerima bantuan sosial (BNPT) itu sangat tidak etis dan tidak layak untuk dilakukan” Imbuhnya.
“Kami berharap Baznas segera melakukan pembenahan dan penegasan prosedur pengumpulan zakat, sedangkan sedekah dan infaq sasarannya harus betul betul para Agnia’, tandasnya.
Beliau juga menjelaskan terkait pemicunya adalah surat ijin Bupati Jepara, yang bernomor 451.1.2/1047 dengan merujuk surat dari Baznas Kabupaten Jepara bernomor: 045.01/ T-JPR/II/2022 pada tanggal : 18 Februari 2022. Sehingga ditingkat bawah menjadi bias dan brutal menarik siapapun dikarenakan tergiur prosentasenya.
“Karena kalau dilihat itu tidak ada dasarnya, dan kewenangan bupati seharusnya tak sejauh itu untuk bagi bagi prosentasi. Dan independen Baznas juga tak berdaya kalau caranya seperti itu, untuk kedepannya pasti sarat dengan kepentingan politik. Baznas harus dikembalikan fitrahnya dan harus diselamatkan”, pungkas Ketua Komisi C.
(Ninik)
Discussion about this post