Kendal, //jateng.kabardaerah.com// Tim sembilan (9) dari unsur Pemerintahan daerah Kabupaten Kendal di periksa oleh Kejaksaan Negeri Kendal.
Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kasie lntel Langgeng Prabowo saat media ini konfirmasi didampingi oleh Sigit Kasie Pidsus Kejari kendal mengatakan bahwa pihak pihak yang terkait dengan tukar guling lahan di Desa Botomulyo sudah di periksa.
“Betul sudah saya periksa semua pejabat terkait kasus tukar guling lahan di Botomulyo” ujar Langgeng pada media ini di kantornya.
“Kami memberikan keterangan karena kasusnya sudah naik kepenyidikan, jadi masyarakat boleh untuk mengetahuinya” imbuhnya.
“Mereka yang saya panggil pokoknya semua pihak yang terkait dengan tukar guling dari mulai pemerintah desa, tim pengkaji, juga dari Pemda tim apresialnya antara aset yang ditukarguling dengan tanah penggantinya semua sudah saya periksa” tandasnya.
“Untuk kelanjutannya seperti apa masih dalam proses karena ini masih dalam penyidikan umum jadi belum ada ketetapan tersangka” pungkas Langgeng kasie Intel yang ramah dengan wartawan.
Kasus ini bermula dari tukar guling tanah bondo deso yang ada di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Waktu itu Bupati Kendal telah mengesahkan tukar guling.
Akan tetapi kemudian membatalkan setelah ada LHP dari Inspektorat, tanpa membaca terlebih dahulu, padahal dalam hal tukar menukar ini Bupati Kendal sendiri membentuk tim yaitu tim 9 dan ditambah dari Kecamatan.
Bupati Kendal mengabaikan tim bentukannnya sendiri, sementara inspektorat tidak pernah menghadirkan tim 9 secara kolektif untuk menganalisis proposal tukar menukar yang tadinya sudah disahkan bupati.
Akhirnya Kejaksaan Negeri Kendal memanggil dan memeriksa pihak pihak terkait tukar guling tersebut termasuk dari pihak Pemerintah Daerah yaitu Tim 9 di periksa Kejaksaan.
(Syailendra)
Discussion about this post