GROBOGAN, Jateng Kabardaerah.Com – Iqbal GA (23) warga Dusun Payaman, Rt 04/Rw 02, Desa Nampu, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan dan Ahmad SP (21) warga Desa Cekel Rt 05/Rt 02, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres Grobogan, pasalnya keduanya diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Grobogan
AKBP Benny Setyowadi, S.I.K., M.Si. saat rilis pers di Mapolres Grobogan,pada hari Rabu tanggal (12/10/2022) siang.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi SIK,MSi menyampaikan bahwa,
“Penangkapan itu dilakukan pada hari Minggu (25/9/2022) sekira pukul 09:30 Wib, di sebuah rumah di Dusun Payaman Rt. 04/Rw 02 Desa Nampu, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan,” kata AKBP Benny Setyowadi, SIK,MSi.
Adapun barang bukti yang diamankan kata Benny, 1 Buah Box Label bertuliskan HEXIMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg yang berisi 1 buah botol plastik Warna putih berisi obat tablet warna kuning berlogo “mf” sebanyak 1000 butir dan 6 butir obat tablet TRAMADOL HCI 50mg dan 1 Buah botol plastik warna putih dengan Label bertuliskan HEXIMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg yang berisi obat tablet warna kuning berlogo “mf” sebanyak 1000 butir dan 2 butir obat tablet TRAMADOL HCI 50mg, dengan jumlah total 2.006 butir dan 2 buah Hand Phone, dari Ikbal GA,”Ungkapnya.
Sedangkan kronologis ungkap kasus tersebut lanjut Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi SIK, MSi, berawal pada hari Minggu tanggal (25/9/2022), sekira pukul 07.00 Wib, petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Karangrayung kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Nampu Kecamatan Karangrayung Kab Grobogan sering terjadi transaksi/peredaran sediaan Farmasi yang tidak memiliki ijin edar, kemudian petugas kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan, selanjutnya petugas mencurigai sebuah rumah sebagai tempat untuk transaksi sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar kemudian sekira pukul 09.30 wib petugas kami berhasil menangkap Ikbal GA beserta barang buktinya.
Lalu sekira pukul 09.45 WIB petugas kami juga berhasil menangkap Ahmad SP tanpa perlawanan dan keduanya kami bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya kami kenakan Pasal 196 subs pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUH Pidana, dimana setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar,” Pungkas AKBP Benny Setyowadi SIK,MSi.
Reporter : BANU ABILOWO.
Discussion about this post