Jateng Kabar Daerah – Unjuk rasa masa aksi damai puluhan wartawan di Polres Jepara menuntut keadilan serta kepastian hukum orang yang sudah menganiaya dua korban seorang jurnalis, untuk segera ditangkap dan dijebloskan dipenjara karena dianggap sudah mencederai kebebasan pers juga sudah merampas kemerdekaan hak-hak seorang jurnalistik, 29/9/2022
Masa aksi intlektual yang dihadiri dari seluruh kabupaten yang ada di Jepara turut membajiri solidaritas aksi demo untuk mengecam keras oknum pejabat PNS Karawang Jawa barat, yang sudah melukai hati insan pers diseluruh pelosok negeri, dari ALMI (Aliansi Lintas Media Indonesia) Jepara, FRN (Fast Respon Nusantara) Jepara, PWO ( Persatuan Wartawan Online) Jepara, media Kompas 86, Jateng Kabar Daerah, Suara mabes, patroli 7, Detik Bhayangkari, Koran satu, Global 7, Pertapa Kendeng, dan masih banyak lagi pewarta dari beberapa media yang tidak bisa disebut semua, Ikut serta aksi demo menuntut keadilan.
Aksi demo dimulai pukul 08.30 Wib berkumpul dialon alon utama Jepara, dibuka dengan membaca doa bersama, menyanyikan lagu Indonesia raya, kemudian berjalan longmarch sambil menyanyikan lagu maju tak gentar, yel yel wartawan bersatu, menuju kantor Polres Jepara.
Setelah sampai di depan kantor Polres Jepara, aksi diterima beberapa jajaran dari Polres, kemudian menyampaikan orasi di pimpin oleh Edy Jhon (ketua ALMI Jepara) dan Rudi Lakon (Ketua FRN Jepara) serta tetorial kejadian penganiayaan wartawan korban ASN Kerawang yang diperankan para wartawan.
Kapolres Jepara Warsono S.H. S. I. K. MH. dalam hal ini temui langsung para aksi demonstrasi beliau sampaikan akan menyampaikan tuntutan dari wartawan kepada Polda dan Polri pelaku yang sudah menganiaya wartawan. Disampaikan juga agar Tetap semangat, bersatu dan saling bersinergy antara wartawan dan kepolisian.
Lebih lanjutnya aksi pada hari ini yang sudah dilakukan oleh para insan pers ditanggapi dengan baik oleh Kapolres Jepara beserta jajarannya , ada beberapa petisi yang sudah dibacakan oleh orator menyikapi tindakan kekerasan yang sudah dilakukan oleh pejabat PNS diantaranya.
1: Atas nama solidaritas sesama wartawan menuntut tindakan kekerasan terhadap wartawan Secara hukum yang berlaku.
2: atas nama solidaritas sesama wartawan mengutuk keras atas tindakan Penganiayaan kepada wartawan. Serta mendorong APH supaya segera ditindak lanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.
3: dan atas nama solidaritas sesama wartawan dalam menyikapi hal ini meminta kepada penegak hukum agar pelaku kekerasan segera dinonaktifkan.
Sehubungan dengan adanya kejadian yang menimpah dua orang jurnalis seluruh insan pers di seluruh Indonesia mengutuk keras dan juga akan terus mengawal kasus ini Hinga selesai. (Nik)
Discussion about this post