Grobogan, jateng.Kabardaerah.com -Kepala Desa (Kades) Kandangan, Kabupaten Grobogan resmi ‘ngandang’ di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Purwodadi, pada hari Kamis tanggal (21/12/2023).
Sebelumnya, NEP diserahkan langsung penyidik Polres Grobogan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan atas dugaan kasus korupsi pengelolaan APBDes Kandangan tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo,SH,MH mengatakan, NEP, diduga terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp474.581.743, sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari APIP/Inspektorat Kabupaten Grobogan.
“Dalam tahap penerimaan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II), tersangka NEP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Desember 2023 sampai dengan tanggal 9 Januari 2024, di LAPAS Kelas II B Purwodadi,” ungkapnya.
Frengki Wibowo,SH,MH, NEP akan mengikuti sidang tindak pidana korupsi dari dari Lapas kelas II B Purwodadi.
Sekedar informasi, NEP disangkakan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: BANU ABILOWO.
Discussion about this post