Jepara,Jateng Kabar Daerah – Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, Plt Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara bersama dengan pejabat struktural melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Jepara , Jumat (08/07/2022).
Dihadapan 394 Tahanan dan Narapidana, Plt. Karutan Jepara Sosialisasikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Langsung Dan Pembinaan Yang melibatkan Pihak Luar,
Layananan tatap muka langsung ini rencananya akan dilaksanakan mulai Senin (11/7/2022), dengan beberapa ketentuan yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Plt. Kepala Rutan Jepara, Nasihul Hakim memberikan sosialisasi mengenai layanan kunjungan terbatas. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu pengunjung merupakan keluarga inti dari WBP dan sudah menerima vaksin booster. Atau jika belum vaksin boster bisa menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen.
Rencananya layanan kunjungan ini akan dilangsungkan tiga kali seminggu yaitu Senin, Rabu dan Sabtu.
Hakim berharap layanan kunjungan secara tatap muka terbatas ini bisa mengobati kerinduan para WBP karena sudah 2 tahun tidak ada layanan kunjungan akibat Covid-19.
Dengan ketentuan dalam layanan kunjungan tatap muka secara terbatas bisa dipenuhi dengan baik dan tertib” Pungkasnya saat mengakhiri kegiatan sosialisasi.(Nik)
Discussion about this post