Jepara Jateng Kabar Daerah – Pemkab Jepara memiliki inovasi yang cukup baru untuk membantu warganya yang akan menikah. Inovasi itu buah kerja sama Pemkab Jepara melalui Disdukcapil dengan Kemenag Kabupaten Jepara yang dimulai hari Kamis (17/11/2022).
Kepala Disdukcapil Jepara, Abdul Syukur mengatakan, lewat terobosan itu membuat calon pengantin baru di Jepara enggak perlu repot lagi urus administrasi kependudukan (Adminduk) seperti KTP-El maupun KK baru.
Mereka tak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Baik KTP-El maupun KK yang baru itu secara automatis akan mereka dapatkan dari kecamatan masing-masing.
Dijelaskan, pasangan calon pengantin cukup mendaftar untuk menikah di KUA di masing-masing kecamatan. Data mereka nantinya secara automatis terintegrasi dengan Disdukcapil Jepara.
’’Kalau ada yang mau pecah KK dari orang tua bisa langsung. Pengantin baru bisa mengambilnya di kecamatan, beberapa hari setelah akad nikah,’’ kata Syukur, Kamis (17/11/2022).
Sebelum pelayanan untuk pengantin baru itu, Disdukcapil juga sudah meluncurkan sejumlah inovasi. Seperti penerbitan KTP-EL dan KK baru bagi pasangan yang bercerai.
Inovasi yang diluncurkan April 2022 itu buah kerja sama Pemkab Jepara dengan Pengadilan Agama Jepara. Lalu ada, aplikasi Pindang Cemplung yang merupakan akronim dari Pelayanan Daring Cepat Rampung. Aplikasi itu diluncurkan bertepatan dengan HUT RI, 17 Agustus 2022.
Kemudian, inovasi Bilang “Bapak” akronim dari Bayi Pulang Bawa Akta Kelahiran. Inovasi ini rencananya diluncurkan awal Desember 2022.
Inovasi Bilang “Bapak” merupakan kerja sama Pemkab Jepara dengan RSUD RA Kartini, RSI Sultan Hadlirin dan RS PKU Aisyiyah Jepara. Dengan invoasi ini, bayi yang lahir di tiga rumah sakit itu bisa mendapatkan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak tanpa harus mengurus ke Disdukcapil.
’’Kami terus memperkuat spektrum layanan melalui inovasi-inovasi baru. Tujuannya agar akses masyarakat terhadap administrasi kependudukan semakin mudah, cepat dan berkualitas,’’ kata Abdul Syukur.
Sementara itu, Kepala Kemenag Muh. Habib menegaskan perubahan data pada dokumen kependudukan sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Pihaknya menilai, kemudahan yang diberikan Disdukcapil ini sangat bermanfaat bagi pengantin baru karena status perkawinannya menjadi lebih jelas, tercatat di dokumen kependudukan berupa KTP el dan KK. (Nik)
Discussion about this post