Jateng.kabardaerah.com (SEMARANG) – Hari ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Semarang, nampaknya masih belum sepenuhnya dipatuhi oleh beberapa pedagang dan pemilik usaha.
Terbukti, dari razia yang dilakukan Satpol PP kota Semarang, Rabu (13/1/2021) malam di sejumlah tempat masih ditemukan pemilik usaha dan PKL yang bandel dengan tetap membuka dagangannya meskipun Pemerintah telah memberikan batasan waktu buka untuk tempat usaha selama masa PPKM maksimal sampai pukul 21.00 WIB.
Seperti yang ada di Jalan raya Ngaliyan kota Semarang. Di sini Petugas Satpol PP menertibkan para PKL dan menyegel dua tempat usaha restoran.
Berbagai peralatan milik pedagang diantaranya Meja, kursi dan lainnya disita petugas untuk dibawa ke kantor Satpol PP.
Selain di Ngaliyan, Petugas juga menyasar ke tempat lainnya, di antaranya di jalan Pamularsih. Di tempat tersebut, dua tempat usaha disegel. Kemudian petugas juga merazia di jalan Basusewo, di sini satu Cafe juga tak luput dari penyegelan Satpol PP.
Ketua Satpol PP kota Semarang, Fajar Purwoto menerangkan, kegiatan operasi malam ini di beberapa tempat, pihaknya masih banyak menemukan para pedagang yang nekat dan bandel membuka usahanya di atas waktu yang sudah ditetapkan.
“Kegiatan kami yang dimulai pukul 21.20 sampai pukul 23.10 berhasil menertibkan beberapa pedagang yang bandel. Dua tempat usaha di Ngaliyan kita segel dikarenakan pukul 22.00 masih buka,” ucapnya.
“Selain di Ngaliyan, kita juga razia di jalan Pamularsih Kecamatan Semarang Barat. Disini 2 tempat usaha kita segel. Kemudian di jalan Basudewo 1 Cafe kita segel juga,” terang Fajar.
Untuk keseluruhan hasil operasi malam ini lanjut Fajar, sebanyak 5 tempat usaha Cafe dan restoran telah disegel, sedangkan 16 PKL disita barang dagangannya. Sedangkan untuk Mall, Karaoke dan panti pijat sampai hari ini tidak ada yang melanggar.
(Lim)
Discussion about this post