Kabardaerah.com – Semarang. Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Propinsi Jawa Tengah, Achmad Efendy menyoroti pembangunan ratusan kios pedagang kaki lima (PKL) yang berjejer disepanjang tepi jalan kawasan perhutani di Kecamatan Mijen Kota Semarang.
“Pembangunan ratusan kios PKL yang menggunakan lahan Perhutani di Mijen harus jelas dasar hukumnnya dan peruntukkannya, karena setahu saya itu termasuk hutan lindung. Dan tentunya hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, karena ditempat lainnya di kota semarang banyak kios yang ditertibkan, disini justru masif pembangunannya,” ungkapnya. (Senin, 7/11)
Dan Achmad Efendy juga meminta pihak Perhutani untuk memperhatikan permasalahan ini agar tidak terkesan liar keberadaan kios-kios tersebut.
“Perhutani selaku pemangku kepentingan dikawasan hutan lindung tersebut harus segera mencari solusinya, karena jika dibiarkan nantinya akan terkesan liar dan bisa mengganggu ketertiban umum serta merusak citra tata Kota Semarang yang kini sedang berbenah sebagai Kota Metropolitan,” imbuh Akhmad Efendy kepada Media ini.
Sementara itu pihak Perhutani KPH Kendal, Miswah saat dikonfirmasi atas pembangunan ratusan kios dikawasan Perhutani menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban, namun ini menyangkut masalah sosial, tidak bisa mengusirnya begitu saja.
Dan Miswah juga mengakuinya, jika bangunan kios yang berada dikawasan perhutani hingga kini belum ada legalisasinya.
“Kami sudah melakukan upaya legalisasi dengan pihak pemerintah kota semarang dan Dewan tapi belum ada solusinya,” ungkapnya melalui telpon selulernya kepada Media ini. (Senin, 7/11)
Bahkan persoalan ini pun ditambahkan Miswah sudah meminta supervisi dari pihak Polrestabes Kota Semarang, “Pihak perhutani hingga saat ini belum mendapat manfaatnya, kemudian kalau ada kegiatan lainnya , itu diluar tanggungjawab kami Pak,” ungkap Miswah.
Dalam penelusuran Media ini, memang saat ini ratusan kios berjejer dibangun ditepi jalan kawasan hutan lindung perhutani KPH Kendal jalan Mijen Kota Semarang. Dan disinyalir ratusan kios tersebut para pemiliknya bukan semuanya warga yang ada disekitarnya. Tapi dimiliki juga warga semarang dari kecamatan lain dengan beragam profesinya. Bahkan para pedagang kaki lima (PKL) yang belum memiliki legalisasi itu sudah membentuk paguyuban dan diduga telah memungut dana kepada para anggotanya setiap bulannya.
Namun saat media ini mengkonfirmasi Ketua Paguyuban Pedagang Wana Asri Tambangan, Arta Kurniawan melalui selulernya atas perizinan pembangunan kios-kios tersebut, justru tidak menjelaskannya, tapi malah menanyakan dapat darimana nomor handphonenya. Padahal dalam susunan pengurus paguyubannya , baik para penasehat, ketua maupun pengurus lainnya semuanya tertera nomor hapenya masing-masing yang bisa dibaca publik.
Dan persolan ini memang harus segera ditertiban baik legalisasinya maupun yang menyangkut tata kelolanya agar tidak mengganggu ketertiban umum yang melanggar perda RUTRK Pemerintah Kota Semarang,” Intinya pembangunan ratusan kios yang disinyalur belum legal tersebut harus segera ditertibkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, karena saya dapat informasi ada pos gardu polhut juga telah dijualbelikan oleh Oknum disana, belum kios-kios lainnya, ini khan harus diusut dan ditertibkan Mas,” pungkas Gubernur LIRA Jateng, Achmad Efendy kepada Media ini. (Lendra)
Discussion about this post