Kabardaerah.com -Pekalongan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Pekalongan menemukan dana Dinsos Kabupaten Pekalongan disinyalir tidak dicairkan untuk bantuan sosial bagi Rakyat Miskin. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua GNPK Kabupaten Pekalongan, Jaelani yang mengungkapkan kekecewaannya atas permasalahan ini ,” Kami menemukan dugaan penyelewengan anggaran Dinas Sosial pekalongan dalam Dokumen Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 tahun 2021, tentang penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan tahun 2021. Terdapat anggaran untuk penyediaan permakanan bagi 259 nama yang tercantum sebesar Rp 1,5 juta untuk setiap orangnya,” ungkapnya melalui rilis medianya. (Jumat,4/11)
Dan Jaelani juga menjelaskan dalam hitungannya dari nominal tersebut jika dikalikan, maka terdapat anggaran sebesar Rp 388.500.000.- yang tidak disalurkan kepada yang berhak menerimanya,” imbuh Jaelani.
Sementara itu. Sucipto selaku Sekertaris Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan sebagaimana dikutip Media online lainnya mengakui pihaknya memang batal melaksanakan kegiatan tersebut. Selanjutnya anggaran kegiatan dikembalikan kepada kas daerah.(TIM*)
Discussion about this post