Jateng, Kabardaerah.com (BREBES) – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Brebes mengikuti webinar penjelasan tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau omnibus law yang diselenggarakan oleh jajaran Kementerian terkait kepada para kepala daerah se-Indonesia, Rabu (14/10).
Webinar juga diikuti oleh Wakil Bupati Brebes, Narjo, Kapolres Brebes, Komandan Kodim 0713 Brebes, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, unsur Pimpinan DPRD Brebes, Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, serta beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Sekda Brebes.
Webinar digelar untuk memberikan pemahaman yang benar terkait isi dari UU Cipta Kerja yang ramai diperdebatkan bahkan menimbulkan demontrasi. Penjelasan tersebut juga disampaikan untuk memberikan bekal pengetahuan yang benar kepada para kepala daerah, sehingga dapat menjawab dengan benar atas pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA. PhD., mengatakan bahwa penyampaian terkait kebenaran isi dari UU Cipta Kerja sangat mendesak untuk dilakukan. Mengingat banyak terjadi salah tafsir serta salah persepsi yang kemudian menimbulkan gejolak.
Banyak masyarakat yang mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab dan tidak sedikit pula terjadi aksi anarkis dalam penyampaian aspirasi saat demo yang mana sebetulnya harus dihindari.
Tito mengatakan bahwa menyampaikan pendapat melalui aksi demo itu diperbolehkan, namun ketika aksi tersebut berujung anarkis pastinya tidak dibenarkan dan harus mendapat tindakan tegas agar tidak menimbulkan kerusakan lebih besar yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.
Dalam webinar tersebut, jajaran Kabinet Indonesia Maju satu persatu memaparkan dan menguraikan secara gamblang isi dari UU Cipta Kerja. Diantaranya Menko Perekonomian, Eirlangga Hertarto; Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar panjaitan; Menteri Perekenomian, Sri Mulyani Indrawati; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar; dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.
Menurut Mendagri, Tito, pada dasarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam UU Cipta Kerja. Semuanya sudah melalui proses dan kajian yang cukup panjang, sehingga dipastikan tidak ada hak-hak buruh yang terabaikan.
Mendagri mengajak seluruh kepala daerah beserta jajaran Forkopimda agar segera memelajari isi dari UU Cipta Kerja. Menyimak dengan saksama webinar, sehingga apa yang sudah disampaikan para menteri nantinya mampu menjawab semua pertanyaan yang disampaikan masyarakat.
Usai mengikuti webinar tersebut, Wakil Bupati Brebes dan jajaran Forkopimda sepakat agar materi-materi yang disampaikan para menteri akan segera disampaikan kepada pihak terkait. Khususnya kepada para serikat pekerja yang ada di Kabupaten Brebes, agar mereka juga paham secara nyata isi dari UU Cipta Kerja. Dengan mengerti dan paham kebenaranya, maka ke depan tidak ada lagi gejolak aksi.(Hid/red)
Discussion about this post