Jateng.kabardaerah.com (SEMARANG) – Kasus sengketa lahan di Kampung Cebolok 5A dan 5B Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari kota Semarang terus berlanjut. Setelah melalui proses panjang, akhirnya tanggal 1 Februari 2021 kemarin, penyegelan terhadap rumah warga Cebolok dilakukan Satpol PP setelah sebelumnya pada tanggal 15 Januari 2021 mendapatkan rekom segel dari Distaru.
Berdasarkan rekom segel dari Distaru nomor 640/0127 tersebut, kemudian Satpol PP kota Semarang melakukan penyegelan. Sempat terjadi ketegangan antara petugas dan warga.
Warga yang tidak terima rumahnya disegel sempat menghalang-halangi petugas untuk tidak melakukan penyegelan. Namun ketegangan tersebut akhirnya bisa diatasi sehingga kegiatan penyegelan tetap berlangsung hingga selesai.
“Cebolok itu sudah berproses lama, termasuk fasilitasi, dirapatkan di pak Sekda, Lurah, Camat termasuk yang bersangkutan sudah menerima tali asih. Tapi sudah ditunjukkan bukti yang sah bahwa itu milik seseorang, sudah diekspos kemana-mana bahwa itu milik seseorang, tapi karena warga ini ada yang memprovokatori sehingga tidak percaya,” ungkap Kasatpol PP kota Semarang, Fajar Purwoto di kantornya, Rabu (3/2/2021).
Fajar menuturkan, jika warga tidak percaya dengan sertifikat yang dimiliki pemilik tanah tersebut bisa menggugat ke pengadilan.
Sebelumnya, antara warga dengan pemilik tanah sudah beberapa kali melakukan mediasi, namun dari mediasi tersebut, pihak warga tidak mempunyai alat bukti, sehingga Distaru akhirnya mengeluarkan rekom segel pada 15 Januari 2021. Berdasarkan rekom Distaru tersebut, kemudian tanggal 1 Februari kemarin, Satpol PP melakukan penyegelan.
“Sejak awal kalau tidak percaya silahkan ke Pengadilan, sehingga dari Distaru saat itu rapat untuk melakukan klarifikasi, terus di kelurahan suruh membawa alat bukti, kan di sana tidak ada alat bukti, sehingga Distaru mengeluarkan rekom segel tanggal 15 Januari. Kenapa kami tidak melakukan rekom sesuai tanggal 15 Januari, karena ada kesepakatan warga dengan pemilik tanah bahwa tanggal 31 batas terakhir itu mereka akan berkemas-kemas, la akhirnya kami hadir tanggal 1 kemarin kita melakukan penyegelan,” tambahnya.
Selanjutnya kata Fajar, satu hari setelah penyegelan tepatnya tanggal 2 Februari kemarin, pihaknya telah mengirimkan surat somasi ke warga agar dalam waktu 7X24 Jam, segera mengosongkan rumah mereka.
“Itu ranah Perda ya. La akhirnya tanggal 2 kemarin sudah turun rekom bongkar. Rekom bongkar itu didahului dengan berita acara dari kami. Tanggal 1 kami sudah nyegel terus berita acara saya kirimkan ke Dinas Tata Ruang terus dilakukan rekom bongkar. Rekom bongkar yang dilakukan apa, kemarin sudah 134 atau 137 sudah kita kirim kesana intinya somasi. Somasi itu menyampaikan Bapak Ibu silahkan untuk berkemas-kemas dalam 7X24 Jam berarti nanti sekitar hari Selasa,” terangnya.
“Jadi saya minta warga ini tepatilah karena sudah menerima ganti rugi ya konsekuenlah untuk bisa meninggalkan tempat itu. Karena tugas Satpol PP itu melakukan menegakkan Perda, apabila terkait tanah warga tidak cocok silahkan ke Pengadilan,” lanjut Fajar.
“Harapan kami, kesepakatan yang sudah mereka laksanakan dengan ada bukti kwitansi, dan pemilik sudah menyampaikan itu tanah mereka ya sudahlah ditaati saja, sehingga saat anda pindah juga nyaman karena kami kepengen saat seperti ini kita nyaman ajalah nggak ada masalah itu lho, supaya Satpol ini tidak selalu bersinggungan dengan masyarakat,” tambahnya.
Terkait instalasi listrik yang masih tersambung di rumah-rumah warga Cebolok, Fajar mengungkapkan bahwa nanti pihaknya akan bekerjasama dengan PLN untuk melakukan pemutusan. Yang penting harapnya, warga yang sudah menerima tali asih supaya bisa memberikan tanah tersebut kepada pemilik yang sah.
“Jadi nanti tetap kita bekerjasama dengan PLN untuk melakukan pemutusan, yang penting saya harap warga masyarakat karena sudah menerima taliasih ya berikanlah kepada yang memiliki secara sah tanah di situ,” pungkasnya.
(Al/Red)
Discussion about this post