Semarang – jateng.kabardaerah.com – Kolam Renang Manunggal Jati Kota Semarang kembali makan korban, tumbalnya kali ini warga Mranggen tepatnya warga Desa Kangkung Karang RT 02 RW 05 bernama, Gustaf Tri Tanto Usia 15 tahun. Serta warga Desa Sumberejo RT 02 RW 04 bernama Ricky Hermawanto ber usia 22 Tahun.
Menurut saksi penjaga kolam Renang biasa Di Panggil Jedar pada wartawan mengatakan, bahwa semua sudah sesuai SOP, “Semua sudah sesuai SOP mas” Ujar Jedar pada wartawan di lokasi, Senin (12/9/2022).
Saksi lain saat kejadian tersebut Jihan (19)Tahun warga Desa Kangkung RT 04 RW 05, Dan Vera (23) Tahun warga Cemoroharjo Pakem Sleman. Jedar menceritakan kronologis kejadiannya, “Bahwa kejadiannya sekitar jam 12:30 WIB saat itu saksi satu (1) Dan saksi dua (2) bersama dua korban masuk ke kolam renang manunggal jati” Ucap Jedar pada media ini.
Setelah masuk bersama korban, lanjutnya, memaksa buka pintu yang di kedalaman 6 meter yang sudah di tutup karena jam istirahat pergantian shif jaga, papar Jedar saat di konfirmasi di kolam renang pada Senin (12/9/2022).
Setelah masuk gustaf naik ke papan loncat yang ber ketinggian 4 meter dan loncat ke kolam renang, Dan di susul Ricky yang meloncat dari ketinggian 8 meter, diduga Gustaf tertimpa temannya yang melompat lebih tinggi darinya ( Ricky ).
Menurut informasi pihak kolam renang sudah perupaya menolong ke dua korban di bawa ke RSD KRMT Wongso Negoro kota Semarang, ucapnya
Korban dinyatakan meninggal dunia oleh dr.Dimas Banurusman Lululangi dan dr.Muhmmad Hadiyan Rasyadi.
Diduga pihak penjaga kolam renang lalai sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia, menurut pasal 359 KUHP ” Barang siapa karena kesalahannya ( kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal,diancam dengan pidana penjara paling lama,lima tahun, dalam hukum pidana kelalean, kesalahan,kurang hati-hati,atau teledor.
Saat Pengelola Kolam Renang di konfirmasi wartawan melalui WhatsApp hanya bilang itu ada SOPnya , saat di tanya berarti tidak ada penjaga kolam renang saat ada orang yang berenang, rupanya pengelola tidak ber kenan di konfirmasi sama wartawan sehingga memblokir nomor wartawan yang mencoba mencari informasi, Dan dia tidak faham UU K.I.P ( Keterbukaan Informasi Publik). ( Adi )
Discussion about this post