Jateng, Kabardaerah.com (BANJARNEGARA) – Kekerasan terhadap pekerja pers kembali terjadi lagi. Kali ini peristiwa naas tereebut menimpa salah seorang wartawan di Kota Bekasi, Kosasih alias Romo yang dianiaya oleh salah satu pengawas yang diduga seorang oknum aparat keamanan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Cabang Banjarnegara, Harmono, SH, MM, CLA., mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap salah satu wartawan media online di Bekasi pada saat melakukan konfirmasi atas keberadaan proyek galian kabel yang berada di depan Hotel Greend Bekasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT 001 RW 005, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu, 01/11-2020.
“Kami dari Organisasi Aliansi Wartawan Indonesia khususnya Banjarnegara sangat menyesalkan kejadian itu. Kok masih aja ada tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan menganiaya wartawan saat mau melakukan konfirmasi sebagai bagian dari tugas seorang wartawan. Ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindak lanjuti agar hal seperti ini tidak terjadi lagi.” Tegas Harmono yang berprofesi sebagai pengacara ini saat dihubungi di kantornya.
Menurut Harmono yang juga berprofesi sebagai seorang jurnalis di berbagai media online menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut sudah sangat jelas menghalangi kegiatan jurnalistik yang sebagaimana telah diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). “Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” Imbuhnya dengan kesal.
Lebih lanjut, Harmono juga menghimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika jurnalis dalam melaksanakan tugas profesinya yang sebagaimana sudah diatur dan tercantum di dalam Kode Etik Jurnalistik. “Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan. Kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi di Indonesia khususnya di Kota Bekasi,” Tandasnya.
Discussion about this post