Jepara, jateng.kabardaerah.com – Setelah diketahui adanya pelanggaran, Bawaslu dan KPU Jepara memutuskan untuk melaksanakan PSU di TPS 01 Demaan pada Minggu, 18 Februari 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menemukan satu pelanggaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara Kota, Kabupaten Jepara.
Hal ini terjadi karena seorang pemilih warga Yogyakarta memaksa untuk mencoblos di TPS tersebut, meskipun seharusnya terdaftar di TPS lain.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, menjelaskan bahwa pemilih tersebut, bernama Ahadi, kos di Kelurahan Demaan dan mencoba untuk mencoblos di TPS 01 meskipun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS tersebut.
Meskipun ditolak beberapa kali, Ahadi akhirnya berhasil mencoblos satu jenis surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden. Perlu di ketahui Ahadi terdaftar di TPS 026 sorosulan, Umbulharjo Kota Yogyakarta.
Dari kejadian pelanggaran itu kemudian dilaksanakan PSU di TPS 01 kelurahan desa Demaan. Dimulai pukul 07.00 WIB, PSU dilakukan dengan prosedur yang sama seperti pemungutan suara normal, dari undangan kepada seluruh DPT hingga penghitungan suara sampai selesai.
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma, mempertanyakan ketidaktegasan pengawas TPS yang membiarkan Ahadi mencoblos di TPS tersebut. Ia menyoroti bahwa pengawas TPS seharusnya tegas dalam mencegah pelanggaran tersebut.
PSU di TPS 01 Demaan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lancar tertib dan warga setempat bisa kembali menggunakan hak pilihnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (Nik)
Discussion about this post