Jateng.kabardaerah.com (REMBANG) – BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) Aliansi Indonesia Kabupaten Rembang mengadakan investigasi terkait aduan dari masyarakat yang memperoleh bantuan dana UMKM berinisial DL penduduk salah satu desa di Kecamatan kota Rembang dan sekarang berdomisili di desa Sendangasri Kecamatan Lasem. DL tidak menerima utuh dana bantuan UMKM.
Menurut keterangan, semula DL menerima surat pemberitahuan dari Koperasi Mekar, bahwa dia menerima bantuan UMKM di Bank BNI sebesar 2,4 juta. Setelah datang di Bank BNI untuk mengambil uangnya ternyata dana bantuan tersebut sudah raib diambil oleh SM (e-Warong di desa Kecamatan Rembang).
Karena saldo kosong, maka DL disarankan oleh salah satu pegawai Bank BNI untuk menanyakan dan meminta ke oknum e-Warong dari tempat tinggalnya. Setelah ditanyakan, ternyata memang benar uangnya sudah diambil oleh SM yang selama ini menjadi salah satu agen e-Warong di sebuah desa wilayah Kecamatan Rembang meskipun SM tidak memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC).
Kemudian BPAN Aliansi Indonesia Cabang Rembang pada Sabtu (19/12/2020) mengklarifikasi keterangan yang diperoleh oleh DL ke SM, ternyata memang SM mengakui telah mengambil uang tersebut.
Ketika ditanya kenapa dana bantuan tersebut diambil, SM mengaku kalau tindakan tersebut atas inisiatif sendiri karena sebelumnya dirinya merasa sudah menerima mandat dari DL namun tidak ada surat kuasa melainkan hanya secara lisan.
Setelah uang itu cair, kemudian oleh SM digunakan utk membayar hutang- hutang DL di desanya karana SM belum mengetahui keberadaan DL saat pergi meninggalkan desanya.
Menurut keterangan SM, uang tersebut sudah diberikan kepada DL Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setelah menemui SM, sedangkan sisa Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) sudah terlanjur digunakan untuk bayar hutangnya DL ke warga yang memberikan hutang.
Alasan SM berani mengambil uang tersebut karena sebelumnya kartu ATM diberikan oleh DL dan apabila ada bantuan disuruh ambilkan supaya diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya di rumah.
Selain itu SM kehilangan kontak dengan DL. Namun SM mengakui kesalahannya dan akan lebih hati-hati dalam mengambil kebijakan atau keputusan. Untuk itu SM bertanggung jawab akan mengembalikan sisa uang yang sudah dipakainya.
Atas kejadian ini, DL merasa tidak terima dan merasa dirugikan dengan harus menanggung malu saat datang ke BNI untuk mengambil uangnya sendiri yang ternyata uang Bantuan UMKM itu sudah raib diambil oleh SM. Selanjutnya, DL berniat melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib.
Berkaitan dengan temuan tersebut, Ketua DPC BPAN LAI, Rachmad menghimbau kepada Dinas Sosial untuk lebih tegas dalam menyikapi temuan-temuan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum agen e-warong karena mereka masih banyak yang membawa dan menyimpan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sehingga banyak bermunculan adanya penyelewengan, atau mungkin pihak Dinas sosial tau akan hal ini namun kita duga sengaja dibiarkan.
Rachmad berharap pihak Dinas segera bisa melakukan penertiban sistem dan memantau khusus para oknum agen e-warong yang tidak memiliki EDC dari Bank yang ditunjuk dalam melakukan transaksi.
(Tan)
Discussion about this post