Kabardaerah.com, MAGELANG – Unit Reserse Kriminal Polsek Grabag Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tempat kejadian rumah kodong. Tersangka dalam kejadian seorang wanita remaja telah ditahan Polisi dengan inisial IDC (20), warga Ds. Banjarsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Kejadian bermula Pada hari Minggu tanggal 2 Mei 2021 sekitar pukul 12.10 Wib ketika rumah korban Haryati Surtiningsih (62) yang berada di Dsn. Kliwonan II RT 04/02, Ds / Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang sedang kosong.
Hal itu diketahui kali pertama oleh Saksi Agung Setiyanto (40) yang merasa curiga adanya seseorang wanita yang berada di sebuah kamar dan diduga sebagai pencuri tersebut, dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Grabag. Selanjutnya pelaku diamankan petugas untuk menghindari amuk masa.
Menurut Kapolsek Grabag AKP Joko Hero Agustiono S.pd., Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan mencongkel jendela memakai gantungan kunci terbuat dari besi berbentuk siku. Jelasnya pada senin, (3/5/21).
“Setelah berhasil masuk ke kamar korban, pelaku mengambil uang tunai yang berada di laci meja rias dan perhiasan yang di simpan di laci almari pakaian korban,” Imbuhnya.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku mengambil barang berupa uang dan perhiasan di dalam kamar korban selanjutnya dibungkus kantong plastik hitam dan ditinggal di dalam rumah korban di atas meja caffe bagian depan.
Kini tersangka bersama barang buktinya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio hitam nopol AA-2632-VK (sebagai sarana), 1 (satu) buah gantungan kunci dari besi warna silver berbentuk siku, Uang tunai sejumlah Rp. 9.978.000,- (Sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), Perhiasan berupa 4 buah gelang emas dan 1 (satu) buah kalung emas total seberat 67,45 gram seharga saat beli tahun 2003 sebesar Rp. 5.826.000,- (Lima juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah), dan 1 buah kantong plastik warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
(thr)
Discussion about this post