GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com– Jajaran Polres Grobogan mengantisipasi aktivitas balap liar selama bulan puasa Ramadhan di wilayah hukum polres Grobogan.
Patroli akan dilakukan diantaranya di beberapa titik yang sering dijadikan arena balapan liar seperti di wilayah Kecamatan Grobogan, Kecamatan Tawangharjo, Kecamatan Wirosari, Kecamatan Tanggungharjo, Kecamatan Gubug dan Kecamatan Tegowanu.
Disampaikan oleh Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya,S.kom , SiK, MM,
“Bahkan titik yang tidak menjadi atensi akan di lakukan patroli,” ujar Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya,S.kom , SiK ,MM pada hari Jum’at tanggal (29/03/2024).
Pada kesempatan tersebut
Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya,S.kom , SiK, MM menyampaikan bahwa,” beberapa kelompok anak muda banyak yang memanfaatkan momen ngabuburit di bulan puasa Ramadhan atau jelang sahur untuk balap liar,” Ungkapnya.
Dikatakan oleh Kompol Gali Atmajaya,S.kom , SiK, MM,
“Untuk mengatasi hal tersebut, kami melakukan patroli jam rawan sehingga seandainya ada pihak melakukan aksi balap liar dapat kami amankan dan proses secara hukum,” Tegas Kompol Gali Atmajaya,S.kom, SiK, MM.
Menurut Kompol Gali Atmajaya,S.kom, SiK, MM, Dengan apa yg dilakukan para pelaku balap liar membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya,” Ucapnya.
Ditegaskan oleh Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya,S.kom, SiK, MM,
“Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan apabila menemukan aksi tersebut,” Tegas Wakapolres Grobogan.
Ditambahkan oleh Kompol Gali Atmajaya, S.Kom ,SiK, MM
“Biasanya (balap liar) kucing-kucingan. Namun, titik yang diantisipasi (tempat) yaitu yang sering digunakan balap liar tiap tahun,” imbuh Kompol Gali Atmajaya,S.kom , SiK, MM.
Menurut
Kompol Gali Atmajaya,S.Kom, SiK , MM, selain balap liar, petugas pun akan menindak masyarakat yang menggunakan petasan selama bulan puasa Ramadhan. Petasan dikategorikan sebagai bahan peledak ,Petasan sendiri akan dilakukan razia, kami tangkap dan proses ini kategori peledak dan dikenakan undang-undang darurat ancaman hukuman (maksimal) 20 tahun pidana penjara. Ini dilarang,” Pungkas Kompol Gali Atmajaya Wakapolres Grobogan,S.Kom , SiK, MM.
(BANU ABILOWO)
Discussion about this post