Jateng.kabardaerah.com (SEMARANG) – Kasus di Cebolok Gayamsari Semarang terus berlanjut. Hari ini, Kamis (31/12/2020) merupakan batas terakhir pemilik kios harus membongkar sendiri bangunannya sesuai pernyataan dari kedua belah pihak.
Kuasa hukum PT. Mutiara Arteri Property, Rohmadi, SH, MH, MM kepada Wartawan mengatakan, bahwa sebelumnya pihak pemilik lahan telah memberikan kesempatan kepada warga pemilik kios yang berada di area Cebolok untuk membongkar sendiri kiosnya paling lambat tanggal 31 Desember 2020 sesuai kesepakatan bersama yang telah dibuat.
“Kami dari kuasa hukum pak Setyawan yang telah melakukan langkah-langkah sosialisasi penggantian tali asih dan sebagainya yang sudah kita lalui, kemudian dari warga yang sudah menandatangani pernyataan, memang hari ini adalah hari terakhir pernyataan warga harus bongkar khususnya kios yang di depan,” jelasnya.
“Kios yang di depan itu ada sekitar 12 kios dan semuanya sudah menerima tali asih dan semuanya sudah membuat pernyataan bahwa tanggal 31 Desember semuanya harus sudah bersih. Artinya kalau tidak bersih pada hari ini, kita yang akan membantu membersihkan sesuai dengan pernyataan warga,” papar Rohmadi.
“Jadi kayak disini anda lihat, sudah ada lima yang kemarin kita beritahukan dan dia mengosongkan kemudian kios-kiosnya kita yang bongkar,” ulasnya.
Sebelumnya, terkait pembongkaran bangunan di Cebolok, pihak PT. Mutiara Arteri Property telah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP kota Semarang.
“Untuk Kemarin setelah kita koordinasi dengan Kasatpol PP, saya sampaikan bahwa saya akan tetap melaksanakan sesuai dengan pernyataan yang dia buat setelah menerima tali asih, dan beliau juga menyampaikan ‘monggo kalau begitu karena saya hanya masalah waktu’, tandas Rohmadi.
Sementara itu, warga Cebolok, Hartono (60), mengaku bisa menerima dan tidak mempermasalahkan pembongkaran tersebut.
“Ya, saya bongkar kios saya sendiri, perabotan rumah saya bawa dan angkut sendiri, karena sebelumnya pihak pengembang sudah mensosialisasikan kepada kami terkait pengosongan lahan,” tuturnya.
“Gak ada paksaan, namanya sini sudah perjanjian dan sudah dikasih tau nanti mau ada bongkaran. Untuk ganti rugi sudah dikasih dan untuk pembongkaran sesuai dengan pernyataan dan perjanjian kemarin,” paparnya.
Warga lainnya, Harnoko (40), pemilik kios variasi jok mobil mengatakan hal yang sama bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pembongkaran tersebut.
“Saya juga bongkar seng atap dan lainnya di kios, saya sendiri dengan teman, kalau saya pribadi ndak masalah, saya menyadari sesuai kesepakatan sebelumnya,” jelas Harnoko.
Sampai berita ini ditayangkan, Kuasa Hukum warga, Sugiyono, SE, SH, MH, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.
(Lim/Red)
Discussion about this post