GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com – Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto mengomentari soal lama rawat inap pasien BPJS selama tiga hari. Menurutnya jika informasi tersebut benar, maka masuk dalam bentuk fraud.
dikatakan oleh Edy Wuryanto,
” Berita tentang pasien JKN (BPJS Kesehatan) yang dibatasi perawatannya hanya 3 hari dengan dipulangkan dari rumah sakit dalam kondisi belum layak pulang ini jadi isu yang terus dialami rakyat,” Ujar Edy Wuryanto.
Disampaikan Edy Wuryanto
Padahal, menurut regulasi pasien yang harus menjalani pengobatan rawat inap harus dirawat sampai kondisi layak pulang, tidak bisa dipulangkan begitu saja apalagi masih dalam kondisi belum pulih. Tindakan rumah sakit yang membatasi lama perawatan adalah salah satu bentuk fraud, menurut Edy Wuryanto.
lebih lanjut kata Edy Wuryanto Bentuk fraud lainnya adalah rumah sakit meminta pasien untuk dirawat lagi setelah dipulangnya, sehingga memunculkan INA CBGs baru,”Ungkapnya.
ditambahkan Edy Wuryanto,
“Bentuk fraud lainnya yang juga sering dialami pasien BPJS Kesehatan adalah ruang perawatan disebut penuh dan mengarahkan pasien menjadi pasien umum,” Katanya.
lanjut Edy Wuryanto
“Lalu, pasien disuruh beli obat sendiri dengan alasan obat kosong di apotek. Kemudian, pasien disuruh membayar alat kesehatan untuk suatu tindakan medis, disuruh beli darah sendiri, dan masih banyak lagi,” tandas Edy Wuryanto.
Terjadinya dugaan fraud membatasi lama perawatan pasien BPJS Kesehatan dinilai oleh Edy Wuryanto dilakukan oleh oknum rumah sakit dengan memanfaatkan kewenangan dokter secara subjektif untuk memulangkan pasien JKN dalam kondisi belum layak pulang.
Disebutkan oleh Edy Wuryanto,
“Motifnya adalah mengambil keuntungan dengan memanfaatkan paket biaya INA CBGs untuk didapat lebih dari sekali untuk pasien yang sama,” ujar Edy Wuryanto.
Di jelaskan oleh Edy Wuryanto Dalam menilai, fraud membatasi hari perawatan bagi pasien JKN akan mengancam kesembuhan dan keselamatan pasien JKN. Pasien yang dipulangkan dalam kondisi belum layak pulang akan berisiko alami kondisi lebih parah, karena di rumah tidak ada dokter dan peralatan medis yang mendukungnya.
Di UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit sudah sangat jelas asas pelaksanaan rumah sakit salah satunya asas kemanusia dan asas keselamatan pasien. Tidak hanya UU RS, berbagai UU lainnya pun mengatur hal yang sama seperti UU kesehatan, UU Praktik Kedokteran, dan sebagainya, yang memang sangat mendukung keselamatan dan kesembuhan pasien.
Menurut Edy Wuryanto,
“Pihak rumah sakit harus mematuhi hukum positif yang ada dan perjanjian kerja sama (PKS) antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan, yang memang harus mengutamakan kesembuhan dan keselamatan pasien JKN,” Pungkasnya.
Reporter: BANU ABILOWO.
Discussion about this post