GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com –Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda Tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, maka perlu menyusun RKPD Tahun 2025. Dalam pelaksanaan Musrenbang, pelibatan seluruh pemangku kepentingan dan partisipasi publik adalah kunci utama dalam upaya optimalisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah – langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten di wilayah Kecamatan.
Undang -undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, salah satu tahap yang harus dilalui dalam proses penyusunan rencana pembangunan.
Undang -undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJMD dan RKPD.
Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor 000.7/3/SETDA/2024 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Kabupaten Tahun 2025 di Kecamatan.
Pemerintah Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kecamatan Tegowanu Tahun 2025, bertempat di Pendopo Kecamatan Tegowanu pada hari Rabu tanggal (07/02/2024) pukul pukul 10.30 wib.
Giat Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025 dengan Tema “Pemantapan Daya Saing SDM dan Penguatan Reformasi Birokrasi serta Pemajuan Nilai – nilai Budaya” .
Hadir dalam acara tersebut Anggota DPR RI Edy Wuryanto Komisi IX ( fraksi PDIP) ,Anggota DPRD Kabupaten Grobogan Ali Farkhan( Fraksi PPP), Purwanto (Fraksi Hanura) Tim Monitoring Kabupaten Grobogan, Camat Tegowanu Kashartono,SH, Sekcam Hetty Pratiwi , Kapolsek Tegowanu AKP Danang Esanto, SPd, Msi, Kapten Asrofi Danramil Tegowanu, Unsur Kecamatan Tegowanu, Kepala Desa Se-Kecamatan Tegowanu,Sekdes Se-Kecamatan Tegowanu,UPTD & Korwil Kecamatan Tegowanu, Kepala Sekolah SMP, Kader PKK, BPD Se-Kecamatan Tegowanu , UMKM tiap dese Se-Kecamatan Tegowanu.
Camat Tegowanu Kashartono,SH menyampaikan bahwa,” Pembangunan merupakan proses suatu perubahan proses transformasi agar kondisi ideal dapat dipenuhi. Musrenbang Penyusunan perencanaan pembangunan dalam tahun 2025 mendatang.
“Musrenbang Kecamatan merupakan lanjutan proses Musrenbang masing – masing desa kemudian dibahas di Musrenbang tingkat Kecamatan. Keterlibatan dari semua pihak untuk tercapainya hasil pembangunan yang maksimal dan dapat terjaga,” Katanya.
Ditambahkan oleh Kashartono,SH,
Hasil diskusi dalam musrenbang RKPD di Kecamatan akan menjadi usulan final sebagai bahan usulan dalam musrenbang RKPD tahun 2025 Kabupaten Grobogan,” Tambahnya.
Sambutan – sambutan lain dari Anggota DPRD Kabupaten Grobogan,Tim monitoring Kabupaten Grobogan dan Anggota DPR RI komisi IX Edy Wuryanto.
Acara di meriahkan dengan Sendra tari Gambyong dari Siswi SMPN 1 Tegowanu dan gelar Bazar pasar murah UMKM desa serta dinas Pertanian UPTD Tegowanu.
Reporter: BANU ABILOWO.
Discussion about this post