Jateng.kabardaerah.com (SEMARANG) – Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) menggelar konferensi pers terkait permasalahan yang terjadi antara PT. Prima Shina Cahaya dengan PT. Angkasa Pura Properti di area Bandara Ahmad Yani Semarang, Rabu (16/12/2020) siang.
Koordinator AMPUH, Aris Mustofa kepada Wartawan menerangkan, PT. Prima Shina Cahaya mengadu ke AMPUH atas permasalahan yang menimpanya dengan PT. Angkasa Pura Properti terkait pembayaran yang belum juga diberikan sampai sekarang. Maka dari itu, PT. Prima Shina Cahaya selanjutnya memberikan kuasa kepada AMPUH untuk bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dalam paparannya, Aris mengungkapkan bahwa PT. Prima Shina Cahaya saat ini sudah diputus pekerjaannya tidak boleh mengerjakan lagi, padahal menurutnya progres pekerjaan sudah mencapai apa yang diinginkan PT. APP namun sisa pembayarannya belum juga diselesaikan.
Dan yang mengecewakan kata Aris, pekerjaan tersebut kini diambil alih kontraktor lain.
Aris menerangkan, pelaksanaan pekerjaan paket 1 bambu dan matras bambu senilai Rp. 2.386.120.000,. dan paket 2 pekerjaan pond 1 s/d pond 6 senilai Rp. 14.571.854.000,. Sub pekerjaan system tata air (water management) Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang yang sekarang masih dikerjakan syarat dengan ketidak pastian atas pembayaran yang sudah disepakati bersama antara PT. Angkasa Pura Properti dengan PT. Prima Shina Cahaya.
Menurutnya, Kesepakatan itu sudah tertuang dalam berita acara dan perjanjian kerja (kontrak) Nomor: APP.251/KTR/2020/DU tanggal 26 Maret 2020, akan tetapi pada kenyataannya sampai sekarang PT. Angkasa Pura Properti belum melakukan pembayaran final account meskipun PT. Prima Shina Cahaya sudah mengajukan permohonan percepatan pembayaran atas pekerjaan tersebut di atas.
“Artinya di sini PT. Angkasa Pura Properti tidak serius untuk melakukan pembayaran final account dan bahkan terkesan mencari-cari masalah atau kesalahan atas pekerjaan yang dilakukan PT. Prima Shina Cahaya dan terkesan tidak mau melakukan pembayaran,” ungkap Aris.
Dalam tuntutannya, Aris meminta kepada PT. Angkasa Pura Properti agar segera melakukan pembayaran final account paket pekerjaan Pond 1 s/d 6 dan paket pekerjaan bambu sub pekerjaan system tata air (water management) yang dikerjakan oleh PT. Prima Shina Cahaya yang sampai saat ini belum ada pembayaran.
Selanjutnya, dirinya juga meminta untuk menghentikan aktivitas paket pekerjaan Pond 1 s/d Pond 6 dan paket pekerjaan bambu dan atau kami hentikan secara paksa karena kewajiban pembayaran final account kepada PT. Prima Shina Cahaya belum tuntas atau terselesaikan.
Kemudian, Aris juga meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa pihak penanggung jawab proyek pekerjaan bambu dan matras bambu serta pekerjaan Pond 1 s/d 6 Sub pekerjaan System Tata Air (Water Management) Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu pihak PT. Angkasa Pura Properti ketika akan dikonfirmasi belum bisa ditemui, hal tersebut seperti dikatakan oleh Penanggung jawab keamanan Angkasa Pura, I Wayan Suaja di hadapan para Wartawan yang meliput.
“Nanti akan kita sampaikan kepada PT. APP, dan apabila sudah ada jawaban akan kita sampaikan kepada teman-teman,” paparnya.
(Lim)
Discussion about this post