Jateng.kabardaerah.com (SEMARANG) – Permasalahan warga Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang yang menjerit karena akan digusur oleh oknum yang diduga mengaku sebagai pemilik tanah tersebut mulai ada titik terang.
Menurut kuasa hukum pemilik tanah, Rohmadi, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa tanah Cebolok pemilik sebenarnya adalah Budi Sucipto, yang merupakan ahli waris dari Almarhum Cipto Siswoyo, pemilik PT. Tensindo, Semarang.
“Kepemilikan hak atas tanah tersebut, merupakan putusan inkrah (keputusan berkekuatan hukum tetap, red) Mahkamah Agung (MA) tahun 2018, setelah melalui proses di pengadilan sejak tahun 2000-an dan proses banding hingga Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung.
“Kenapa ada proses banding dan PK? Karena kita memiliki novum atau alat bukti baru yang menguatkan, atas kepemilikan tanah yang ada di Cebolok tersebut. Jadi, pemilik sah atas tanah seluas sekitar 15 ha tersebut, adalah Budi Sucipto. Yang merupakan ahli waris dari almarhum Cipto Siswoyo,” jelas Rahmadi, kuasa hukum pengembang dr. Setyawan, kepada awak media, Senin (28/12)).
Rohmadi menjelaskan, tanah tersebut dikelola oleh dr. Setyawan untuk proyek property melalui PT. Mutiara Arteri Property (Grup), dasarnya adalah klausul perjanjian kerja bersama (PKB) antara Budi Sucipto (pemilik tanah) dan dr. Setyawan dalam pengelolaan atas tanah tersebut.
“Jadi atas bukti hukum, dr. Setyawan, dalam mengelola tanah tersebut jelas. Yaitu klausul kerjasama antara pemilik tanah dan pengembang property,” imbuhnya.
Dikatakan pula oleh Rohmadi, bahwa dalam proses pengosongan lahan di Cebolok Semarang, pihaknya menggunakan pertimbangan kemanusiaan. Artinya, yang mendiami tanah tersebut diberikan tali asih untuk mengosongkan atas bangunan yang telah didirikan di atas tanah milik Budi Sucipto tersebut.
“Atas dasar kemanusiaan, kita kumpulkan warga dengan membentuk tim pada bulan November 2020 lalu. Yang terdiri dari perwakilan warga, perangkat desa dan instansi terkait. Jumlah tali asih bervariasi nilainya. Tim yang telah dibentuk menentukan rupiahnya. Dan sebagian besar warga sudah menerimanya,” tutur Rohmadi.
Sementara itu, di tempat terpisah, kuasa hukum warga Cebolok, Sugiyono, S.H., M.H., mengatakan bahwa permasalahan tersebut akan diadukan kepada Walikota Semarang.
“Hari ini kita mengirim surat ke Walikota, untuk audiensi, dari sana akan menjawab surat kita, kita menunggu 14 hari kedepan ya,” terangnya.
“Kami akan melihat perijinan proyek ini, amdalnya bagaimana, dan lainnya. Dengan berbagai jajaran kita akan terus berkoordinasi,” tandasnya.
Adanya informasi, bahwa sebagian warga ada yang telah menerima uang tali asih dari pengembang, Sugiyono menanyakan apa alasannya?
“Alasan dalam penggantian rugi itu apa? Sedang masyarakat sudah menduduki lahan ini lebih dari 30 tahun. Menurut UU yang ada, jika lahan tanah sudah ditempati selama lebih tigal puluh tahun dan tidak dimanfaatkan oleh pemilik, ini sudah dapat dimiliki oleh seseorang. Lha selama ini kemana aja pemiliknya ?… Kok main gusur begitu aja. Ayam aja harus punya kandang baru, bila mau dipindahkan,” tegasnya.
Jika dikaitkan dengan unsur pidana, tindakan pengembang merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
“Secara pidana sudah terpenuhi, yakni adanya pengrusakan sebagian atau keseluruhan bangunan warga. Secara perdata mungkin saja tanah ini bukan milik warga, tapi disitu ada rumah yang dibangun oleh warga. Kedua belah pihak merasa saling memiliki, oleh karena itu, jika ingin mediasi silahkan. Secara pasti, jika akan dilakukan eksekusi, eksekusi atas lahan tersebut, harus sudah ada putusan inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap, red) dari pengadilan. Lalu mana surat putusannya,” tandasnya.
Menurut Sugiyono, tuntutan warga hanya ingin diperlihatkan surat kepemilikan dari dr. Setiawan. Dan warga juga tidak ingin selamanya menetap di lahan tersebut. Warga mau keluar dari lahan ini, jika ada bukti kepemilikan atas tanah tersebut yang sah.
“Warga tidak mau macam-macam, mereka mau keluar dari lahan ini kalau sudah diperlihatkan legalitas tanah tersebut. Jika ada penggantian uang, ya ganti untunglah, jangan ganti rugi,” ungkap Sugiyono.
(Lim)
Discussion about this post