.
Jepara – Selasa (1/3/2022) Guna mengetahui kesiapan seluruh personel yang terlibat dalam operasi tersebut serta sarana pendukungnya, Polres Jepara melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2022 di halaman Mapolres Jepara.
Operasi keselamatan ini mengusung tema “Melalui Operasi Keselamatan 2022 Kita Wujudkan Budaya Tertib Berlalulintas Guna Terciptanya Sitkamaseltibcarlantas Yang Kondusif Serta Dalam Upaya Memutus Rantai Penyebaran Covid-19”.
Kapolres Jepara AKBP Warsono,SH. S.Ik.MH menjelaskan Operasi Keselamatan Tahun 2022 digelar secara serentak di seluruh indonesia selama 14 hari terhitung mulai tanggal 1-14 Maret 2022.
Operasi ini bersifat Ciptakondisi Kamseltibcarlantas yang Kondusif menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib, patuh, dan disiplin dalam berlalu lintas di tengah pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Kegiatan operasi Keselamatan Candi 2022 ini lebih mengedepankan tindakan Preemtif dalam bentuk kegiatan sosialisasi dan himbauan agar dapat menimbulkan kesadaran pengguna jalan untuk disiplin serta taat terhadap peraturan dalam berlalu lintas dan tentunya pada saat ini selalu berpedoman protokol kesehatan.
Ada tiga sasaran tematik yang menjadi target Operasi Korlantas Polri yaitu berkaitan dengan masih mewabahnya Covid-19.
Untuk menekan penyebaran Covid-19, dan saat ini pedomani kembali aturan-aturan prokes yang pernah di terapkan, terus menggalakkan edukasi Vaksinasi terutama Vaksinasi Boster Covid-19.
Menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif menjelang hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022, dengan cara sinergitas instansi terkait, forum komunikasi Lalulintas untuk mengatasi hambatan dan permasalahan tentang potensi fatalitas korban Laka Lantas maupun revitalisasi manajemen tranpostasi Lalu Lintas Angkutan Jalan demi melancaran Lalu Lintas menjelang pada saat dan pasca perayaan hari Raya Idul Fitri.
Karena, pelanggaran Odol (Over Dimensi Dan Over Loading) adalah kendaraan angkutaan barang yang tidak sesuai ketentuan jenis angkutan melebihi dimensi/ruang angkutan atau kelebihan beban angkutan.
Dampak yang ditimbulkan oleh pelanggaran ini sangat membahayakan antara lain, berpotensi menimbulkan fatalitas korban Laka Lantas, kerusakan sarpras jalan dan mengganggu kelancaran arus Lalu Lintas, serta penertiban modifikasi kendaraan hingga terjadi perubahan type dan menyebabkan pelanggaran Odol.
“Hal tersebut dikategorikan sebagai kejahatan atau tindak pidana yang melanggar Pasal 277 UU No 22 Thn 2009 ancaman hukuman 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp. 24.000.000,” tegasnya.
Kaporles mengatakan, peran dari instansi terkait yang membidangi transportasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sangat berpengaruh bagi tercapainya target dan tujuan operasi.
Oleh sebab itu, selalu lakukan koordinasi dan kerjasama dalam upaya mewujudkan kamseltibcarlantas yang kondusif dan selalu berinovasi dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan mengajak dan memberikan edukasi kepada masyarakat yang belum pernah melakukan Vaksinasi, termasuk vaksinasi dosis 2 dan 3 secara humanis dan profesional, agar dapat mengikuti program Vaksinasi tepat waktu karena masih tingginya penyebaran Covid-19 Varian Omicron.
Pada akhir sambutannya, kapolres mengingatkan kepada seluruh jajaran pelaksana Operasi selama menjalankan tugas di lapangan. Untuk, mantapkan niat dalam menjalankan Tugas dengan baik, utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur dan protokol kesehatan yang Ada.hindari tindakan menyimpang, jaga nama baik institusi sehingga tidak nencederai tujuan dari Operasi. lakukan tugas operasi keselamatan ini secara normatif, tanpa diskriminatif, prosedural dan menjunjung tinggi etika Kepolisian dan keberhasilan pelaksanaan Operasi Keselamatan 2022 akan berdampak positif pada terciptanya kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.
(Ninik)
Discussion about this post