Jepara, jateng.kabardaerah.com – Ruang audensi DPRD Jepara yang tertutup dan tidak memperbolehkan wartawan untuk masuk meliput. Audensi sejumlah LSM Pekat-IB di ruang Rapat serbaguna DPRD Jepara yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (2/9/2022) pagi ini mengagetkan insan pers yang bertugas di wilayah Jepara.
Rapat audensi LSM Pekat-IB dalam menyampaikan masalah penutupan TPA Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan.
Kecewa audensi tersebut tertutup bagi wartawan yang saat itu hendak meliput kegiatan tersebut.
“Mohon maaf pak, sesuai perintah pimpinan, Wartawan tidak boleh masuk,” kata salah satu staf Sekretariat yang berjaga di pintu masuk ruang Rapat serbaguna DPRD Jepara ,
Ketika ditanyakan alasan audensi tertutup bagi Wartawan, salah satu staf sekretariat di gedung rakyat itu menjawab tidak diperbolehkan awak media masuk diruangan audensi oleh pimpinan rapat.
“Yang jelas untuk sementara rekan-rekan media tidak diperbolehkan dulu masuk, menunggu petunjuk pimpinan selanjutnya,” ucap salah satu staf Sekretariat Dewan, Dasuki di depan pintu masuk ruangan.
Wartawan Kompas.86 Yang sering dipanggil Lakon mengaku merasa kecewa atas dilarangnya Wartawan meliput Audensi LSM Pekat-IB tersebut.
“Kenapa wartawan tidak diperbolehkan masuk, justru kami insan Pers dilarang masuk, kondisi tersebut tentu menjadi pertanyaan besar bagi kami,” kata Lakon.
“Jelas itu menimbulkan pertanyaan bagi publik, Audensi tertutup bagi Wartawan, ada apa, padahal yang harus di pahami bahwa keterbukaan publik atau Undang – Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tegas Lakon kecewa. (Nik)
Discussion about this post