Kendal, jateng.kabardaerah. com- Ketua Dewan Pembina (Wanbin) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK ) Jawa Tengah, HR. Mastur . SH. MSi menyesalkan kinerja Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah dalam Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Kendal terkait adanya dugaan siswa gelap di SMA Negeri 1 Kendal, dimana ada siswa baru dari luar Zona Kendal bisa masuk sekolah tersebut , yang dinilai tidak adil, sehingga hal ini bisa menyakiti hati masyarakat Kendal. Karena Masyarakat Kendal juga banyak yang berharap putra-putrinya untuk bisacsekolah di SMAN 1 Kendal . Dan mereka sampai saat ini banyak yang belum tertampung.
“Kinerja Dinas Pendidikan Cabang Kendal buruk, tidak adil, diskriminatif dan diduga telah melakukan kesewenang-wenangan. Dan bisa saja berpotensi KKN, karena seolah dipaksakan untuk menerima murid dari luar zona Kendal. Dan juga bukan siswa berasal dari orang miskin. Ini khan seenaknya. Maka apapun alasannya, ini harus ditinjau lagi putusannya, termasuk surat edaran Disdik Jateng yang diduga memberikan peluang untuk korupsi,’ ungkapnya. (Kamis, 28/7).
Bahkan Mastur juga akan melakukan kajian atas temuan di SMAN 1 Kendal, dan akan melakukan investigasi di SMAN lainnya di Jawa Tengah. Karena bisa dimungkinkan disekolah daerah lainnya pun terjadi penyimpangan hal yang sama, ” Kami akan lakukan kajian dan menurunkan investigator GNPK di Semua daerah untuk memantau proses PPDB SMAN/SMKN se Jateng dari awal sampai akhir. Karena ada ratusan SMAN se Jateng yang nampaknya los control dari pengawasan Masyarakat. Termasuk memantau jual beli seragam dan penggunaan dana Bos yang diduga dilakukan di beberapa SMAN secara terselubung. Dan temuan ini nantinya akan dijadikan bahan pelaporan kepada Aparat Penegak hukum, namun untuk kasus SMAN 1 kendal itu prioritas harus disegerakan pelaporannya, “tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Kasus ini mencuat setelah hasil temuan
para Aktivis LSM kendal dalam Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMAN 1 Kendal Tahun pelajaran 2022/2023 yang terindikasi adanya siswa gelap yang diterima di SMAN 1 Kendal, tanpa mendaftar layaknya peserta didik baru lainnya , Dan tentunya ini telah mercoreng dunia pendidikan kendal disebakan ulah oknum yang tidak bertanggungjawab dan hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Dan siswa tersebut saat ini sudah mengikuti proses belajar mengajar, padahal belum terdaftar di aplikasi PPDB SMAN 1 Kendal yang diumumkan secara online.
Sebelumnya Kepala Sekolah SMAN 1 Kendal, Yuniasih menjelaskan, jika Peserta Didik Baru yang bisa diterima diantaranya diutamakan yang tidak mampu dan ada rekomendasi dari Pemangku Kepentingan ” Yang ini sudah ada surat rekomendasinya, dan tentunya semua keputusan sesuai perintah dari atasan. Bu Ernes yang telpon. Kami hanya prajurit Pak, ” ujarnya dikanyornya (Jumat, 15’/7)
Selanjutnya Aktivis Senior Kendal, Sugiharto Hariono menemukan surat keterangan berasal dari Oknum Anggota DPRD kendal terkait peserta Didik Baru tersebut dan nyatanya diterima dengan mudah di SMAN 1 Kendal, “lni khan bisa diindikasikan adanya dugaan persekongkolan /kolusi yang bisa mencoreng dunia pendidikan. Makanya akan segera kami laporkan juga ke APH” tandas Pria yang juga Pimred Pos Nusantara ini dengan nada kesal.
Dalam penelusuran Media ini, memang proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kendal untuk 14 (empat belas) SMAN se Kabupaten Kendal sebelumnya dinilai baik dan sukses. Termasuk PPDB di SMAN 1 kendal yang diklaim tidak menerima sepeser pun dana yang berasal dari Peserta Didik Baru. Bahkan pembelian seragampun, pihak sekolah memberikan kebebasan bagi Peserta Didik Barunya membeli dimanapun diluar sekolah.
Namun paska terbongkarnya kasus ni situasinya justru berbalik gegara SMAN 1 Kendal menerima Peserta Didik Baru yang sebelumnya tidak mendaftar di sekolah tersebut, juga bukan berasal dari Kalangan Tidak Mampu, Bukan Zonasi Kendal serta surat keterangannya dari oknum Anggota DPRD Kendal . Kasus ini kian viral dan perlu Gubernur Jawa Tengah untuk memberikan sangksi dan pencopotan jabatan anak buahnya yang diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya diluar kearifan lokal kendal yang antusias terhadap kemajuan dunia pendidikan .kendal.
Selanjutnya jika dicermati Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 420/16847 tentang Pemenuhan Daya Tampung Kelas X pada satuan pendidikan SMA negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah tahun pelajaran 2022/2023 salah satu klausul keputusannya bahwa Satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK negeri yang masih memiliki kekurangan daya tampung kelas X pada tahun pelajaran 2022/2023 setelah diumumkannya proses seleksi PPDB dapat melakukan pemenuhan daya tampung dengan ketentuan antara lain, diutamakan berasal dari keluarga kurang mampu, memiliki bukti sebagai calon peserta didik yang mengikuti proses dan tahapan PPDB SMA Negeri dan SMK negeri Provinsi Jawa Tengah tahun pelajaran 2022/2023, diutamakan dari wilayah zonasi terdekat dengan satuan pendidikan, memperoleh rekomendasi dari pemangku kepentingan /wilayah dan lain-lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan pertimbangan kearifan lokal dalam kerangka penguatan manajemen berbasis sekolah (MBS).
“Surat edaran rawan disalahgunakan , sudah jelas kriterianya untuk yang tidak mampu dan di zona yang dekat dengan sekolah Kendal. Malah kenyataannya diberikan kepada orang kaya dan bukan siswa dari daerahnya. Makanya potensi penyelewengannya oerlu dikaji dan langsung ditangani Aparat penegak hukum, ” pungkas Mastur. ( Syailendra)
Discussion about this post