Jepara, jateng.kabardaerah.com – Puluhan botol minuman keras (miras) jenis arak/Ciu diamankan Satuan Samapta, Polres Jepara. dari hasil Operasi cipta kondisi pada, Jumat, 23 September 2022, Puluhan botol miras itu disita dari warung milik T yang beralamat di Desa Kuwasen Rt 04/01 kecamatan Jepara Kabupaten Jepara, dengan menyita batang bukti 21 botol besar jenis arak/Ciu.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono.SH., SIk., MH melalui Kasat Samapta, AKP M.Syaifuddin. SH mengatakan, operasi ini dilakukan guna menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Jepara.
“Selain itu, kegiatan operasi ini bertujuan mengantisipasi maraknya peredaran miras tanpa izin dan miras oplosan. Intinya, razia ini dilaksanakan untuk menekan tindak kriminalitas yang bermula dari pengaruh minuman keras,” ucap Syaifuddin, Jumat, (23/9/2022).
Ia menambahkan, saat melakukan penggeledahan di diwarung tersebut, petugas menemukan puluhan botol miras jenis Arak/Ciu.
“Di Warung tersebut kami berhasil menyita puluhan botol miras yang tidak dilengkapi izin edar ataupun penjualan,” jelasnya.
Untuk seluruh barang bukti, kata Syaifuddin, diamankan ke Mapolres Jepara dan bagi penjual miras serta pelaku yang terjaring operasi, langsung diberikan pembinaan agar tidak kembali melakukan hal yang bisa merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.
“Namun, apabila mereka masih tetap berjualan atau melakukan hal yang sama, akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” tegas AKP Syaifuddin.
Kasat Samapta menekankan, operasi ini akan rutin digelar dengan menyasar miras, pasalnya miras ini pangkal dari berbagai aksi kejahatan.
“Gangguan kamtibmas kan biasanya terjadi karena seseorang terpengaruh miras. Kami berharap kegiatan ini efektif dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban serta menciptakan kondisi aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Jepara,” Pungkasnya. (Nik)
Discussion about this post