Kabardaerah.com, GROBOGAN – Kepala Desa Belor, Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan geram mengetahui nama dan tandatangannya dicatut dalam surat rekomendasi untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU Kunduran Blora.
Kronologinya berawal ketika pada hari Minggu siang (30/5/2021), tim awak media memergoki seseorang yang mengaku bernama Suntoro sedang membeli BBM jenis solar di SPBU Kunduran Kabupaten Blora menggunakan puluhan jerigen dengan ukuran per jerigen kurang lebih 30 literan, yang dimuat menggunakan mobil Mitsubishi jenis minibus bernopol K 8499 AN.
Ketika ditanya, pembeli tersebut mengaku atas perintah bosnya, yang dia sebut bernama Eko, yang diakuinya merupakan salah satu oknum aparat kepolisian.
“Saya hanya kuli mas, saya hanya disuruh oleh bosnya. Ini yang punya pak Eko Ngaringan,” ucapnya.
Ketika ditanyakan surat rekomendasi pembelian BBM dari Dinas terkait, Suntoro mengaku ketinggalan di rumah. Lalu dirinya pulang ke rumah dan kembali dengan membawa surat keterangan usaha, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Belor, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, sebagai syarat untuk membeli solar dengan jerigen di SPBU.
Namun, melihat bentuk suratnya, awak media merasa curiga dan menduga kalau surat keterangan usaha tersebut adalah palsu. Kemudian, awak media mengklarifikasi kebenaran surat rekomendasi itu ke rumah Sulistiyono, Kepala Desa Belor (sesuai nama tanda tangan di surat tersebut). Dan saat ditanya keaslian suratnya, Sulistiyono mengaku kaget dan mengaku tidak merasa menandatangani surat keterangan usaha itu.
“Tidak, bukan tandatangan saya itu. Bentuk suratnya saja sudah kelihatan kalau itu palsu,” ungkapnya.
Menanggapi pemalsuan surat keterangan usaha itu, Kades Sulistiyono mengatakan akan menempuh jalur hukum atas pemalsuan surat keterangan usaha yang diberikan ke SPBU Kunduran.
“Kalau memang itu palsu ya secara hukum kan mestinya kita tindaklanjuti, kita lapor ke pihak kepolisian. Tadi saya sudah menghubungi Polsek, ya dari pihak Polsek memberikan masukan, kalau bisa diklarifikasi ke pak Eko dulu, awalnya bagaimana dan ini yang membuat siapa begitu,” kata Sulistiyono.
Lebih lanjut, ditegaskan Kades Sulistiyono, bahwa surat keterangan usaha itu bukan dikeluarkan oleh pihaknya. Dengan tegas dia menerangkan bahwa tandatangan yang ada dalam surat tersebut bukanlah tandatangannya.
“Tidak, itu bukan tandatangan saya. Untuk bentuk stempel mirip, tapi tandatangan dan alamat jelas palsu. Untuk alamat jelas palsu, RT 6 RW 1 itu tidak ada di desa Belor. RW 1 hanya sampai RT 5, jadi RT 6 itu tidak ada di Dusun Singopranan,” tegas Kades Belor.
Terpisah, Kapolsek Ngaringan Iptu Siswanto ketika dihubungi awak media via percakapan WhatsApp, Jumat (4/6/2021) siang mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar kabar tersebut dari Kepala Desa Belor melalui sambungan telepon, namun hingga saat ini permasalahan tersebut belum dilaporkan secara resmi oleh Kades kepada Polsek Ngaringan.
“Nanti saya sebelumnya kan konfirmasi dulu sama Kepala Desanya karena ini ranahnya Kepala Desa pun sampai saat ini kan juga gak laporan ke saya, hanya lewat telpon,” ungkapnya.
“Sampai saat ini tidak ada aduan atau laporan di Polsek pak,” pungkas Kapolsek Iptu Siswanto.
Pembelian BBM yang berlebihan yang tidak sesuai keperuntukannya tentunya menyalahi aturan. Karena bagaimanapun juga hal ini tidak sesuai regulasi Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Perpres 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, pasal 18 ayat (2) dan (3).
(Red)
Discussion about this post