Jateng.Kabardaerah.com (KENDAL) – Saat ini, internal Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tengah melakukan peralihan status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai amanat Undang-Undang 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, hal tersebut menuai pro dan kontra di beberapa pihak atas transformasi di tubuh lembaga tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua PCNU Kendal, Danial Royan mengatakan bahwa, kebijakan pemerintah tentang adanya perubahan undang- undang KPK baru terkait peralihan status kepegawaian KPK menjadi ASN melalui seleksi TWK itu hal yang wajar dan biasah dilakukan, karena TWK merupakan salah satu syarat untuk menyandang status ASN.
“Sebenarnya Kalau untuk masuk menjadi ASN ada seleksi TWK itu hal yang wajar-wajar saja dan biasa dilakukan oleh BKN atau Badan Negara. Seperti halnya seseorang yang ingin menjadi polisi, ya melalui TWK juga, ditanya bisa adzan, Qunut serta ditanya tentang perkawinan dan lain-lain, ” kata Ketua PCNU Kendal, saat di temui di Kediamannya, Rabu (26/05/2021).
Menurut Danial, adanya pro dan kontra itu karena adanya hasil keterbukaan yang tidak ingin di ketahui menjadi diketahui masyarakat. Sehingga suhu politik menjadi memanas.
“Menurut saya pro kontra hanya terjadi di kalangan atas, di kalangan bawah tidak ada masalah. Untuk masuk ASN harus ada seleksi TWK ya wajar-wajar aja. Di dalam institut itu sudah hal yang biasa,” ungkapnya.
Danial menambahkan, Presiden RI juga sudah buat pernyataan bahwa agar hasil TWK tidak merugikan pihak penyidik KPK.
“Yang menjadi persoalan itu soal penegakan hukum yang harus ditegakkan setegak tegaknya yang bisa mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika ada dari beberapa kelompok memberi masukan itu hal biasa, biarlah berjalan,” pungkasnya.
Discussion about this post