GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com – Aksi brutal yakni pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok Pemuda dari Dusun Ngrawing Desa Ngambakrejo Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan Jawa tengah terhadap tiga Pemuda di Dusun Ngambakrejo Desa Ngambakrejo Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
peristiwa terjadi pada saat setelah malam takbir Idul Fitri 1444 H,pada hari Sabtu tanggal (22/04/2023) pukul 03.00 Wib dinihari.
Dari informasi yang di dapat oleh Awak Media dari warga setempat yang tidak mau disebut namanya, bahwa,”pada saat malam takbir sekelompok Pemuda Dusun Ngrawing bersinggungan dengan kata kata yang di lontarkan oleh Pemuda Desa setempat, Ketika disaat tiga Pemuda Dusun Ngrawing hendak pulang dan melewati Masjid Dusun Ngambakrejo. Pada saat itu tiga Pemuda Dusun Ngambakrejo menegur ke sekelompok Pemuda Dusun Ngrawing. Hai…, Kalian lewat tidak permisi malah memblayer motor, tegur salah satu Pemuda Ngambakrejo. Rupanya tidak terima atas teguran dari Pemuda Ngambakrejo, seketika beberapa Pemuda Ngrawing melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap tiga Pemuda Ngambakrejo.
Dari peristiwa tersebut, sehingga tiga Pemuda Ngambakrejo dilarikan ke rumah sakit dan sampai saat berita ini di turunkan korban masih di RS Getas Pendowo Gubug dalam perawatan, Ketiga korban tersebut yakni Firman Amanda, Widoseno dan Muhamad Yasir dari Dusun Ngambakrejo Rt 05 Rw 02 Desa Ngambakrejo Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan.
Sedangkan terduga Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan dari sekelompok Pemuda Dusun Ngrawing yakni (RD), (SR) Selaku orang tua, (BJ) nama inisial, (MP) nama inisial.
Pada kesempatan terpisah, saat Kepala Desa Setempat Agus Mulyono dimintai klarifikasi oleh Awak Media dikediamannya pada hari Minggu (23/04/2023) sekira pukul 13.20 Wib, membenarkan bahwa telah terjadi Tindak Pengeroyokan dan Penganiayaan oleh sekelompok Pemuda Ngrawing terhadap tiga Pemuda Ngambakrejo.
Disampaikan oleh
Kades Agus Mulyono menyesalkan adanya hal tersebut, ketiga korban adalah keponakannya. Sehingga pihaknya, berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran terhadap para pelaku. Bahkan, sudah enam kali Saya Selaku Kepala Desa mendamaikan dan menyelesaikan ulah yang sama dari beberapa Pemuda Ngrawing, keluh Agus Mulyono.
Disisi lain, disampaikan pula bahwa kondisi korban mengalami muntah-muntah, ada kemungkinan kepala korban terdapat pukulan dengan benda tumpul.
Menurut keterangan dari pihak RS Getas Pendowo Gubug, dan disampaikan oleh Kepala Desa Agus Mulyono, korban akan dirujuk ke RS Semarang,” Ucapnya.
Dikatakan oleh Agus Mulyono,
“Kami berharap para pelaku dan keluarganya bertanggung jawab atas kejadian tersebut, dan proses hukum tetap berlanjut,” Pintanya.
Sementara itu, melalui pesan Whatsapp dan sambungan Telepon Seluler, Kapolsek Tanggungharjo AKP Winarno,SH membenarkan telah terjadi peristiwa tersebut. Dan pihaknya masih melakukan penyelidikan,” Katanya.
Disampaikan oleh AKP Winarno
Bahwa,” untuk kondisi ketiga korban saat ini kepala sangat sakit, badan bila digerakkan sangat sakit,kondisi korban muntah-muntah. dan masih dirawat di rumah sakit getas Pendowo,” Ungkapnya.
Menurut Kapolsek Tanggungharjo, Dalam hal ini pelaku bisa dikenakan pasal 170, KUHP yang berbunyi:
1) Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2) Yang bersalah diancam: 1,dengan pidana paling lama tujuh tahun,jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka luka,” Jelas AKP Winarno, SH
Kepada Awak Media
keterangan dari saksi saksi dan juga korban bahwa, pengeroyokan dan penganiayaan benar dilakukan sekitar 20 orang baik pemuda ataupun orang tua,ada salah satu pelaku yang menggunakan kotak amal masjid, hingga rusak.
Reporter: BANU ABILOW0 (MBPN-H Muhtarom,SAg)
Discussion about this post