JEPARA, jateng.kabardaerah – Remisi atau pengurangan menjalani masa pidana adalah hal yang sangat diharapkan dan dinantikan oleh setiap narapidana. Dengan mendapatkan remisi, maka waktu bebas seorang narapidana akan lebih cepat. Pada momen Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022, semua narapidana di Indonesia yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, termasuk narapidana yang sedang menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara.
Tercatat sebanyak 201 narapidana mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 dan 2 diantaranya langsung bebas.
“Kita mengusulkan 201 narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022, alhamdulillah semuanya disetujui, bahkan 2 narapidana langsung bebas pada hari ini,” kata Plt. Karutan Jepara, Nasihul Hakim, A.Md.IP., SH., MH.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Hakim, bahwa Pemberian Remisi ini dllaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Secara terpisah, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Rutan Jepara, Benny Apridona, SH menyampaikan bahwa dengan bebasnya 2 narapidana, maka pada hari ini isi hunian Rutan Jepara berjumlah 358 orang.
“Saat ini, isi hunian Rutan Jepara berjumlah 358 orang dengan rincian 271 narapidana dan 87 tahanan,” terang Benny.
Sebelum pelaksanaan pemberian remisi, terlebih dahulu dilaksanakan sholat Idul Fitri di masjid At Taubah Rutan Jepara yang diikuti oleh Plt. Karutan Jepara dan jajarannya serta seluruh penghuni yang beragama Islam dengan bertindak selaku imam dan khotib adalah KH. Hisam Syahroni dari PCNU Jepara berjalan dengan aman. ( Ninik)
Discussion about this post