GROBOGAN Jateng Kabardaera.com – Sat Lantas Polres Grobogan kembali melakukan penindakan menggunakan tilang manual. Itu dilakukan menyusul banyaknya pelanggaran lalu lintas usai penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo mengatakan bahwa,”penerapan tilang manual kembali diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2023,”Ucapnya.
Penerapan tilang manual lagi karena selama penerapan tilang elektronik, masyarakat malah menyepelekan peraturan lalu lintas.
Dikatakan oleh AKP Deni Eko Prasetyo,
’’Saat ditetapkan ETLE, masyarakat cenderung bebas melanggar seperti tak memakai helm dan menerobos lampu traffic light,’’ ungkap Kasat Lantas, pada hari Rabu (04/01/2023).
Dijelaskan oleh Kasat lantas,”
Adapun sasaran tilang manual yaitu kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong, tanpa plat nomor, tidak sesuai TNKB, serta kendaraan over dimensi dan over load (ODOL),”katanya.
Ditambahkan oleh AKP Deni Eko Prasetyo,
Tilang manualnya yaitu petugas melakukan hunting system, serta petugas satlantas melihat pelanggar secara kasat mata,’’ tambahnya.
Ditegaskan oleh AKP Deni Eko Prasetyo,”
Dengan penerapan tilang manual ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya taat berlalu lintas. Bahwasanya, kerugian yang diderita saat terjadi laka tidak hanya diri sendiri, namun juga pengendara lain,”tandasnya.
Dijelaskan oleh AKP Deni Eko Prasetyo,”
Sebelumnya, di sepanjang tahun 2022 lalu, total ada sebanyak 44.971 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas dan
Perinciannya, data pelanggaran manual sebanyak 12.111 sedangkan data E-TLE ada sebanyak 32.860 pelanggaran kemudian Selain itu, tercatat terdapat 2.500 kendaraan yang diblokir. Pemblokiran STNK itu karena pemiliknya tak mengurus tilang tersebut,” Pungkas AKP Deni Eko Prasetyo Kasat lantas polres Grobogan.
Reporter: Kabiro Grobogan BANU ABILOWO/JZ 11 EDT
Discussion about this post