Jateng.kabardaerah.com (KENDAL) – Kapolsek Brangsong AKP Amin Supangat, SH. MM., beserta 4 Anggotanya melaksanakan penertiban kegiatan balapan liar di jalan Srogo sampai Sukomulyo pada Sabtu Malam (23/1/2021) pukul 22.30- 23.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut Polsek Brangsong berhasil mengamankan 2 peserta balap liar EM (18) berstatus pelajar dan RAS (17) berstatus pengangguran. Keduanya berasal dari Kecamatan Ringinarum.
Adapun sepeda motor yang diamankan sebayak 7 unit yaitu Yamaha Mio putih H 6154 JM, Yamaha Jupiter putih H 5644 WP, Yamaha Vega orange tanpa Nopol, Yamaha RX king hitam tanpa Nopol, Honda GL Pro hitam AD 4926 FK, Suzuki Satria Fu hitam H 4625 PU, Tosa Gesit Hitam H 5572 CV.
Dalam keterangan, AKP Amin Supangat menjelaskan, Polsek Brangsong melaksanakan penertiban balap liar di jalan Srogo sampai Sukomulyo.
“Dalam kegiatan tersebut kami berhasil mengamankan 2 orang dan 7 unit motor. Adapun tindakan yang kami berikan adalah mendata, membina untuk tidak melakukan balap liar lagi kemudian memanggil orang tua untuk menjemputnya,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, untuk sepeda motor wajib dilengkapi surat surat registrasi ( STNK dan BPKB) serta dilengkapi perlengkapan standar, baru bisa diambil.
“Harapan kami setelah ini tidak ada lagi balapan liar di wilayah hukum Brangsong karena kegiatan tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa mereka,” pungkasnya.
(Red)
Discussion about this post