Jateng, Kabardaerah.com (Kendal) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Boja Polres Kendal berhasil membekuk 4 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yang tak segan melukai korbannya saat melakukan aksinya. Kejadian curas ini terjadi pada Jumat (18/09/2020) lalu dipertigaan Jalan Pramuka Dusun Gentan Kidul, Desa Boja, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, yang menyebabkan korban mengalami luka bacok di punggungnya.
Empat pelaku yang berhasil diamankan yakni Dimas Wahyu Prasetyo (20 th) warga Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Anang Adi Saputra (20 th) warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Mijen Kota Semarang, Ibnu Choliq (25 th) warga Kelurahan Purwosari Kecamatan Mijen Kota Semarang dan Aditya Dimas (20 th) warga Desa Campurejo Kecamatan Boja Kendal.
Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta, S.H., M.H. Dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Selasa (6/10/2020) menyampaikan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya ke Polsek Boja.
Kejadian bermula saat korban Moh Latif dan Agus Setyawan yang sedang nongkrong di sekitar TKP. Salah satu pelaku Ibnu Choliq yang datang langsung merampas HP milik korban dan membacok korban yang mengenai punggung dan menyebabkan luka sobek.
“Korban berhasil kabur, pelaku lalu mengambil sepeda motor milik korban yang tertinggal di TKP”, jelas Wakapolres Kendal.
Dari hasil penyelidikan Polisi, akhirnya pelaku dapat ditangkap berikut barang bukti di lokasi persembunyiannya di daerah Kuripan Kecamatan Mijen Kota Semarang. Ke empat pelaku kini masih menjalani pemeriksaan dan mendekam di ruang tahanan Polres Kendal.
Pelaku Ibnu Choliq dijerat dengan pasal 365 KUHP jo Pasal 53 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
Sementara 3 pelaku lain dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (Chy/Red)
Discussion about this post