Blora, jateng.kabardaerah.com – Jajaran Satreskrim Polres Blora Polda Jateng berhasil membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Blora dan kasus tersebut diungkap tuntas dihadapan media di halaman belakang Mapolres Blora,Selasa (22/02/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH, Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, Kasi Humas AKP Budi Yuwono serta Kanit Reskrim Ipda Suhari.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan bahwa praktek penjualan pupuk bersubsidi ilegal terbongkar saat polisi melakukan patroli dan berhasil mengamankan 200 sak pupuk bersubsidi yang dimuat dengan menggunakan 2 unit kendaraan bermotor jenis truk di wilayah desa Gempol kecamatan Jati pada Kamis, (17/02/2022) .
Adapun tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial, (WA), seorang warga Desa Kalisari Kecamatan Randublatung.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 200 sak atau 10 ton pupuk bersubsidi,2 unit KBM truck,3 unit hand phone dan 2 lembar transfer bukti pembelian .
Untuk tersangka WA yang diamankan disini adalah yang membeli pupuk dari Madura dan sopir yang membawa pupuk kita jadikan saksi dan pelaku akan kita kenakan ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara”, tambahnya .
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH mengatakan
“Pembongkaran dan penangkapan mafia pupuk subsidi di Blora ini menjadi salah satu bukti atas jawaban dari masalah kelangkaan pupuk bersubsidi selama beberapa waktu terakhir,” Ujarnya.
Aan menegaskan tindakan nyata oleh Polres Blora merupakan implementasi komitmen tegas kepolisian terhadap oknum penyalahgunaan pupuk subsidi yang menyengsarakan petani.
Kapolres Blora juga mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, pupuk sebagai barang bukti ini akan kita lelang karena barang tersebut sangat bermanfaat dan dibutuhkan oleh para petani akan tingginya harga serta kelangkaan pupuk saat ini dan untuk menekan kenaikan HET pupuk bersubsidi .
“Jadi, sesuai Pasal 45 KUHP, pupuk itu langsung kita lelang. Uang hasil pelelangan itu akan dijadikan barang bukti dan akan kita kembalikan ke kas negara ,” Tutupnya.
Arief W
Discussion about this post