Jateng.kabardaerah.com (DEMAK) – Kuasa Hukum Penggugat Ali Machmudi, Sunardi Sudirman, SH menyesalkan surat pemberitahuan sita eksekusi dari PN Demak Nomor: W12 U123/1263/Pdt.04.01/12/2020.
Sunardi menjelaskan, perkara Perdata saat ini masih proses pengajuan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
“Sangat keberatan terhadap adanya Surat dari Pengadilan Negeri Demak dengan Nomor: W12 U123/1263/Pdt.04.01/12/2020 tertanggal 14 Desember2020 perihal pemberitahuan Sita Eksekusi Perkara Nomor 18/Pdt.G./2020/PN.Dmk padahal putusan perkara tersebut belum berkekuatan Hukum Tetap (in kracht),” ungkapnya, Selasa (22/12).
Lebih lanjut Sunardi mengatakan, pihaknya sangat keberatan dan menolak adanya upaya paksa pelaksanaan eksekusi tersebut karena mengenai obyek sita eksekusi dan pemohon eksekusi tersebut menyangkut dalam Perkara Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor:18/Pdt.G/2020/PN.Dmk tertanggal 7 Oktober 2020 yang saat ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih berproses dalam pemeriksaan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Menurutnya, tidak berdasar apabila Pengadilan Negeri Demak melakukan eksekusi terhadap obyek Sertifikat Hak Milik Nomor 97 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 98 atas nama Kliennya /Almarhumah istri penggugat. Surat Nomor W12-U123/1263/Pdt.04.01/12/2020 tertanggal 14 Desember 2020 Perihal Pemberitahuan Sita Eksekusi Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PN.Dmk.
Lebih lanjut Sunardi memaparkan, sebelumnya Ia telah mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Pengadilan Negeri Demak berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 18/Pdt.G/2020/PN Dmk tertanggal 16 Oktober 2020 disertakan Kwitansi SKUM Bukti Setoran:0179/SKUM/2020/PN.DMK tertanggal 16 Oktober 2020, Tanda Terima Memori Banding Nomor: 18/Pdt.G/2020/PN Dmk tertangal 26 Oktober 2020.
“Namun ternyata saat itu berkas perkara Banding klien tidak dikirim oleh Pengadilan Negeri Demak ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah/Semarang pihak kami menerima alasan yang tidak wajar sehingga menjadi pertanyaan atas kinerja PN Demak,” terangnya.
Menurutnya, tindakan Pengadilan Negeri Demak tersebut telah kami layangkan pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI tertanggal 14 Desember 2020 disertakan dengan bukti-bukti tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
Sita eksekusi apabila dilakukan PN Demak kata Kuasa Hukum Pengugat, hal itu telah mencederai lembaga peradilan di Republik ini di bawah lingkungan kekuasaan Mahkamah Agung RI, dan terbukti Pengadilan Negeri Demak berpihak/tidak adil dan sangat merugikan hak hukum Klien kami selaku pihak pencari keadilan serta merampas hak-hak hukum klien kami, pihaknya telah melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan Register Banding No.534/Pdt.G/2020 PT. Semarang sebagai bentuk upaya mencari keadilan pada lembaga Peradilan di Republik Indonesia ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (17 /12/2020) lalu, PN Demak yang diwakili Mohammad Kodiq, SH, MH bersama rekan datang di kediaman objek sengketa. pihak PN Demak saat dikonfirmasi oleh media enggan menjelaskan lebih jauh.
“kami hanya pelaksana di lapangan, untuk keterangan lebih lengkapnya silahkan ke bagian Humas saja dengan Bapak Aboja ya,” bebernya.
(Ywn)
Discussion about this post