GROBOGAN, jateng.kabardaerah.com – Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 yang menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang sering disingkat sebagai PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih disingkat dengan PKBM adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya. Program-program yang diselenggarakan di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat. Program-program tersebut antara lain Pendidikan Kesetaraan (A,B dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain-lainnya.
Tujuan PKBM sendiri adalah memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah.
Memperhatikan kondisi di atas, maka sangat diperlukan Pelatihan bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebagai salah satu strategi peningkatan kualitas dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sehingga mampu menghasilkan lulusan yang kompeten dan dapat bersaing di dunia kerja.
Hasil yang diharapkan bahwa peserta mampu meningkatkan kemampuan pengelola PKBM dalam memahami pemenuhan Standar Kompetensi Kelulusan, mendorong PKBM untuk lebih tertib dalam mempersiapkan administrasi Perangkat Kurikulum, menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan Organisasi dan Kemitraan PKBM, Pengelolaan Keuangan PKBM, dan Pengelolaan Dokumen hasil Belajar dan Ujian Sekolah, meningkatkan pemahaman pengelola PKBM mengenai pengawasan pembelajaran dan program.
Program ANBK di PKBM Mekarsari Ngombak-Kedungjati program pendidikan & ketrampilan unggulan dengan kesetaraan,
ANBK ( Asesmen Nasional Berbasis Komputer) sebagai upaya penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
Asesmen Nasional terdiri dari tiga instrumen utama, yaitu:
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM),
Survei Karakter (SK), dan
Survei Lingkungan Belajar.
Meski begitu, Asesmen Nasional tidak menggantikan peran UN dalam mengevaluasi prestasi atau hasil belajar murid secara individual. Melainkan menggantikan peran UN sebagai sumber informasi untuk memetakan dan mengevaluasi mutu sistem pendidikan.
PKBM Mekarsari Ngombak- dengan bangga menyatakan berhasil melaksanakan proses ANBK tersebut sebagai salah satu bentuk kewajiban PKBM dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam Kesempatan ini sebagai PKBM Mekarsari Ngombak – Kedungjati yang didirikan oleh Ruslani (Nande) dengan 6 Tutor yang berpengalaman yakni Amelia, Imam Dalil, Diky, Asmiratun, Arum Riskiani dan Riskiani Agustina mampu menjadikan PKBM Mekarsari yg handal, berprestasi dan sukses.
PKBM Mekarsari Ngombak-Kedungjati sampai saat ini masih Menerima Pendaftaran peserta didik baru.
Reporter: BANU ABILOWO.
Discussion about this post