DEMAK Jateng Kabardaerah.com – Bertempat di aula Kejaksaan Negeri Demak Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang jalin sinergitas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak dengan melakukan penandatanganan naskah kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
MoU tersebut ditandatangani oleh Administratur /K.KPH Semarang Ir. Edi Suroso, MM dan Kepala Kejaksaan Negeri Demak Andri Kurniawan, SH, MH disaksikan Wakil Administratur Julie Irahadi Sapta Putra,SHut , Perwira Pembina (Pabin) Perum Perhutani KPH Semarang Komisaris Polisi Ina Sujarwati, jajaran Perhutani KPH Semarang dan jajaran Kejaksaan Negeri Demak,pada hari Rabu tanggal 07/06/2023 pukul 09.00 wib.
Administratur /K.KPH Semarang Ir Edi Suroso, MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa,” saat ini Perum Perhutani menuju penerapan tata kelola perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat,” Ujarnya.
Dikatakan oleh Ir Edi Suroso, MM
“Untuk mempertahankan dan melestarikan hutan, Perhutani perlu menggandeng semua pihak, baik Pemerintah Daerah (Pemda), Aparat Penegak Hukum, civil society dan semua kalangan agar hutan ini dapat lestari dan bisa kita wariskan ke anak cucu kita pada saatnya nanti,” Ungkapnya nya.
Administratur Perum Perhutani K.KPH Semarang Mengatakan bahwa,” penandatangan MoU ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dan Perum Perhutani, khususnya di wilayah KPH Semarang di bidang hukum Datun,” Ucapnya.
Menurut Ir Edi Suroso, MM ,”
Kerjasama ini hanya sebatas pemberian jasa hukum perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus (SKK), baik secara non litigasi maupun ligitasi di pengadilan perdata,” Tandasnya.
Disebutkan oleh Administratur KPH Semarang Ir Edi Suroso,MM,” terkait pertimbangan hukum, yakni jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada negara dan pemerintah, dalam hal ini adalah Perum Perhutani, yaitu bentuk pendapat hukum dan atau pendampingan hukum Datun, termasuk audit hukum di bidang perdata,” jelasnya.
Sementara itu Andri Kurniawan ,SH,MHKepala Kejaksaan Negeri Demak menjelaskan,”Apabila Perum Perhutani mempunyai masalah di bidang datun (perdata dan tata usaha negara) maka Perum Perhutani bisa mengajukan permohonan bantuan hukum,” Katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak Andri Kurniawan, SH ,MH Menyebutkan bahwa,” kesepakatan ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Datun, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang di hadapi Perum Pehutani KPH Semarang,” Ungkapnya.
“Kami memberikan respon yang sangat baik dan siap mendampingi Perum Perhutani dalam rangka penegakan hukum terhadap gangguan keamanan yang terjadi di kawasan hutan,” tegasnya.
Menurut Andri Kurniawan, SH,MH , Salah satu gangguan keamanan hutan yang segera ditangani adalah garapan liar, karena jika garapan liar dapat ditertibkan ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh,” ujarnya.
Yang pertama mengembalikan fungsi hutan sesuai fungsinya, kedua, Negara akan mendapatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan yang ketiga, Perum Perhutani akan menambah pendapatan melalui sharing atau bagi hasil,” bebernya.
Andri Kurniawan, SH,MH menambahkan, kedepannya akan dimaksimalkan perjanjian ini, bukan hanya sekedar penandatanganan, tapi lebih konkrit khususnya pada kajian atau opini terhadap tugas-tugas dilapangan dengan tetap mengedepankan komunikasi, konsolidasi dan konsultasi serta pendampingan,” Pungkasnya.
Kepada Awak Media Singgih Hernowo,SHut ,Asper/ KBKPH Tempuran dalam keterangannya,” mengatakan, bahwa penandatangan MoU ini sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama atau perjanjian yang lebih mengikat antara dua belah pihak, ujarnya.
Dikatakan oleh Asper/ K.BKPH Tempuran,
“Kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Demak yang telah memberikan kesempatan untuk penandatanganan nota kesepahaman penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” tuturnya.
Menurut Hernowo, SHut,Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang diberi kewenangan mengelola hutan khususnya di KPH Semarang sering menghadapi masalah yang kompleks dalam mengamankan dan mengelola kawasan hutan Negara, Sehingga untuk antisipasi dan menghadapi permasalahan atau sengketa hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara sangat perlu adanya kerjasama ini,” Katanya.
Reporter: BANU ABILOWO.
Discussion about this post