Jepara Jateng Kabar Daerah – Pada tahun 2022, jumlah dispensasi kawin yang diajukan oleh pasangan muda mencapai 535 perkara. Dari jumlah tersebut yang telah diputus di Pengadilan Agama Jepara sebanyak 530 perkara.
Sedangkan tahun 2020 yang mengajukan angkanya sebesar 423 perkara dan di putus 404 perkara. Sementara tahun 2021 angkanya meningkat menjadi 509 pasang dan 491 pasang telah diputus.
Ketua Pengadilan Agama Jepara Ketua Pengadilan Agama Jepara, Drs Hendi Rustandi, SH, M.Si. menyampaikan pada awak media, Selasa (10/1/2023)di ruang kerjanya membenarkan meningkatnya pernikahan dini karena hamil duluan . Dan ini menjadi alasan untuk meminta dispensasi kawin, yaitu pemberian ijin kawin oleh pengadilan kepada calon suami / istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Sedangkan di P2TP2A DP3AP2KB mengungkapkan, alasan yang disampaikan oleh pemohon saat meminta rekomendasi dispensasi kawin adalah karena hamil, menghamili, sudah berhubungan sex dan menghindari zina.
Ia menjelaskan pada tahun 2022, dari 530 pasangan yang mengajukan dispensasi kawin, hanya 358 pasang atau 67 % yang rekomendasinya dari P2TP2A DP3AP2KB.
Sementara pada tahun 2021 rekomendasi nikah di Jepara yang dikeluarkan oleh P2TP2A DP3AP2KB mencapai 385 kasus, dengan rincian dimohon oleh perempuan 331 orang dan diajukan laki-laki 54 orang. Dari jumlah tersebut, 246 kasus diberikan rekomendasi, dan 139 kasus tidak diberikan rekomendasi. (Nik)
Discussion about this post