Jateng.kabardaerah.com (SEMARANG) – Pengadilan Negeri Semarang menjalin kerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) kota Semarang dalam hal pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu.
Kerjasama tersebut dimulai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di ruang mediasi PN Semarang, Kamis (28/1/2021).
Salah satu fungsi Kerjasama tersebut adalah dalam hal pemberian bantuan hukum secara gratis kepada warga Masyarakat yang kurang mampu. Dimana nantinya PN Semarang bisa menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan hukum pada terdakwa yang tidak mampu membayar jasa pengacara.
Kepada awak media Ketua PN semarang Agus Rusianto mengatakan bahwa Posbakum tersebut dibentuk dalam rangka membantu masyarakat kurang mampu dalam mencari keadilan.
“Kami berupaya memfasilitasi bagi masyarakat pencari keadilan yang berkepentingan hukum. Dengan cara membantu mereka yang tidak mampu secara ekonomi,” jelasnya.
Bentuk fasilitas bantuan hukum tersebut diwujudkan dalam wadah Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang menjadi bagian dari pengadilan. Sehingga masyarakat yang kurang mampu yang mempunyai perkara Hukum di pengadilan Negeri Semarang bisa mendapat bantuan hukum secara gratis tanpa membayar jasa pengacara.
“Pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis ini merupakan fasilitas yang kami berikan kepada masyarakat,” tutur Agus.
Agus Rusianto juga menambahkan, Keberadaan Posbakum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Layanan Bantuan Hukum, UU Bantuan Hukum, dan UU Advokat. Posbakum ini dapat melayani konsultasi hukum yang bersifat non litigasi atau bukan berperkara.
“Supaya pelayanan bersifat transparan, maka konsultasi harus bertempat di PN. Di sisi lain, agar masyarakat yang tidak mengerti hukum tidak kecewa datang ke PN. Hanya saja, layanan ini dibatasi sampai konsultasi. Untuk proses selanjutnya bisa ke lembaga hukum atau advokat,” paparnya.
Sementara itu, Ketua PBH DPC Peradi Kota Semarang, Abu Khoir, SH mengatakan, Kerjasama bantuan hukum tersebut dilakukan setelah pihaknya memenangkan lelang penanganan Posbakum PN Semarang. Tentunya hal itu tak lain karena kinerja Peradi Semarang dinilai bagus.
“Kami dipercaya untuk mengelola Posbakum sejak 2017 lalu. Kami sampaikan terima kasih kepada PN Semarang karena sudah memberikan kepercayaan untuk memegang Posbakum,” terangnya.
“Selaku ketua DPC mengucapkan terima kasih kepada PN Semarang karena sudah diberikan Kepercayaan UU untuk memegang Posbakum PN Semarang,” ungkap Abu.
Sementara itu Andi Dwi Oktavian, SH, MH selaku Sekretaris PBH DPC Peradi Kota Semarang menambahkan, kedepan pihaknya akan menjalankan kesepakatan yaitu memberikan pelayanan gratis konsultasi hukum.
“Selain itu, kami juga akan memperbaiki seluruh administrasi dan pelayanan konsultasi di PN Semarang,” Jelas Dwi.
(Red)
Discussion about this post