Jepara Jateng Kabar Daerah – Penolakkan Permohonan Praperadilan Oleh Hakim Tunggal Diapresiasi oleh M.N. Hidayat yang biasa disapa Advokat Hid’s .
M. N. Hidayat merupakan Kuasa Hukum Korban penipuan berkedok jual beli bahan material dari Tersangka yang dalam hal ini sebagai Pihak Pemohon Praperadilan karena ditetapkan sebagai Tersangka, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Hakim Tunggal Pemeriksa Pra peradilan dengan perkara No.1/Pid.Pra/2023/PN.Jpa, Joko Ciptanto, SH.MH.
“Bahwa kita mengetahui bersama terhadap perkara Praperadilan yang diajukan tersangka yang dalam hal ini sebagai Pemohon, dalam amarnya Permohonan ditolak seluruhnya dan kita Apresiasi Hakim Joko Ciptanto yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo, memutus dengan adil dan sesuai dengan harapan kita bersama”.
Hids juga menambahkan bawa hasilnya sudah diprediksi dari awal persidangan.
“Namun sebelum adanya putusan tersebut kita semua sudah tahu hasilnya akan ditolak, karena muatan materinya memaksakan dari Perkara yg sudah jelas Pidana ingin ditarik ke Perdata, ini kan sudah sangat mengada – ada jadi ya pasti ditolak” terangnya.
Dalam perkara ini Hids juga berharap pihak kepolisian untuk segera memanggil tersangka untuk segera diperiksa.
“Berdasarkan ditolaknya Praperadilan oleh Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara A Quo, kita berharap Kepolisian segera memanggil Tersangka. Karena kita mendapat info bahwa Tersangka beberapa kali dipanggil oleh Penyidik tapi selalu beralasan terus menerus” (Nik)
Discussion about this post