GROBOGAN, kabardaerah.com– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN) Grobogan dikukuhkan di Hotel Grand Master Purwodadi,pada hari Selasa tanggal (20/12/2022).
Pengukuhan dilakukan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APMDN Insan Mahmud.
Pada kesempatan tersebut
Ketua DPC APMDN Grobogan Sumanto mengatakan bahwa, “dengan dikukuhkannya APMDN Grobogan, diharapankan komunikasi dengan stakeholder di tingkat kabupaten bisa terus terjalin dengan baik.
selain komunikasi yang berjalan baik, kami juga ingin memastikan teman-teman pendamping ada peningkatan kapasitas dan memperluas jaringan,’’ Ujarnya.
Lebih lanjut, Sukamto menyebut, peran yang dilakukan pendamping desa selama ini yakni memastikan regulasi dan aturan yang berlaku ditaati. Bilamana terjadi penyimpangan oleh kades maupun perangkat, hal itu karena faktor manusiawi.
Selama ini tidak ada masalah, pendampingan berjalan dengan optimal. Kalau ada yang tidak sesuai harapan, itu karena manusiawi, karena personalnya, bukan karena tidak optimalnya pendamping,’’ Terangnya.
Terkait kades yang terjerat korupsi, menurutnya, apabila didampingi oleh 10 orang pun maka tidak akan ada perubahan. Menurutnya itu sudah attitude atau perilaku oknum kadesnya seperti itu, Kalau ada oknum kades terjerat korupsi, itu karena attitude. Didampingi 10 orang pun tetap akan seperti itu,’’ jelasnya.
Dalam pengukuhan tersebut, hadir Anggota DPR RI Evita Nursanty, Sekda Grobogan Moh. Sumarsono, serta sejumlah kepala OPD Grobogan.
Dalan pidatonya
Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Moh Sumarsono meminta agar pendamping desa turut mengawasi kepala desa (Kades) agar tidak melakukan korupsi.
Menurut Sekda, para pendamping desa mesti memahami terlebih dahulu regulasi dan peraturan yang berlaku. Dengan begitu, nantinya diharapkan mampu memberikan saran agar kepala desa dan perangkatnya tidak melakukan hal yang melanggar regulasi, termasuk korupsi.
Caranya untuk mencegah korupsi, pahami regulasi, pahami aturan-aturan. Kalau sudah paham terhadap aturan yang berlaku, maka fraud penipuan, korupsi, dan lain sebagainya itu kan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Sumarsono mengatakan bahwa,”desa harus didorong memiliki produk masing-masing. Itu sebagaimana program one village one product atau satu desa satu produk.
Dengan program itu, diharapankan masyarakat desa memiliki produk. Pada akhirnya, produk-produk itu dapat meningkatkan ekonomi masyarakat desa,” Tandasnya.
Dikatakan oleh Sekda Grobogan,
’’Pendamping desa harapannya bisa membantu kepala desa meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan di desa masing-masing,’’ Pungkas Sumarsono.
Reporter: Kabiro Grobogan BANU ABILOWO.
Discussion about this post