GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com – Satuan Reskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor.
Hal tersebut, disampaikan Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK, Msi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Grobogan pada hari Jum’at tanggal (19/01/2024).
Pelaku yakni BW (45) seorang laki-laki warga kKelurahan Pringapus Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang dan APT (30) seorang laki-laki warga Desa Wujil Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Jawa tengah.
Kapolres Grobogan AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan,SiK, Msi Mengatakan bahwa,” terungkapnya kasus tersebut berawal saat APT (30) membeli sepeda motor Honda Supra x 125 melalui Facebook dalam keadaan bodong (tidak dilengkapi surat-surat).
Selanjutnya, APT (30) berniat menjual kepada AN (21) warga Kelurahan Windusari Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang Jawa tengah.
‘’Pada saat itu, AN (21) menyuruh APT (30) untuk membuatkan STNK karena sepeda motor tersebut dalam keadaan bodong (tidak dilengkapi surat-surat),’’ kata Kapolres Grobogan.
Kemudian APT (30) menyuruh BW (45) untuk membuatkan STNK palsu agar sepeda motor tersebut laku terjual. Setelah STNK palsu tersebut dibuat, kemudian sepeda motor beserta STNK palsu tersebut dibeli oleh AN (21).
Kemudian AN (21), sepeda motor tersebut kemudian dijual lagi melalui facebook dan dibeli oleh M (31) seorang laki-laki warga Desa Jragung Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak yang tidak mengetahui bahwa STNK sepeda motor tersebut palsu.
‘’ Kemudian Oleh M (31) sepeda motor tersebut ditawarkan kembali melalui facebook,’’ ungkap AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK ,Msi.
Mengetahui adanya sepeda motor yang dijual melalui facebook, R (53) seorang laki-laki warga Desa Karangsari Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan yang pernah kehilangan sepeda motor yang mirip dengan yang ditawarkan di facebook tersebut berniat membelinya.
‘’Saat COD, R (53) membawa STNK asli. Saat dilakukan pengecekan, nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut sama dengan STNK yang dibawanya. Dan STNK yang dibawa oleh M (31) ternyata berbeda dengan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut,’’ jelas Kapolres Grobogan .
Pelaku kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Sat Reskrim Polres Grobogan dan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana.
‘’Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun,’’ Pungkas AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK ,Msi.
(Reporter: BANU ABILOWO).
Discussion about this post