Jepara Jateng.kabardaerah.com – Senin (4/4-2022) Para Pimpinan Wakil Rakyat Jepara Laporkan Penyimpangan ke KASN (Komosi Aparatur Sipil Negara) di Jakarta, para wakil rakyat di Terima oleh Ketua KASN Prof. Dr Agus Pramusinto, MDA, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, S.H.,M.Hum, didampingi komisioner KASN Dr Rudianto Sumarwono M.M., Askom dan staf terkait . Para pimpinan tersebut melaporkan terkait penyimpangan Pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jepara. Senin, (4/4/2022).
Dalam pertemuan yang berjalan konstruktif, Ketua DPRD Haizul Ma’arif memaparkan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh Bupati Jepara terkait dengan pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Dialog berjalan konstruktif antara Pimpinan DPRD Jepara dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Bukan hanya kontroversi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara tahun 2022 yang cacat hukum karena tidak menyertakan unsur internal pejabat Instansi Pemerintah, tetapi juga mutasi 5 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara yang prosesnya juga cacat hukum, karena tidak melibatkan unsur pejabat Instansi Pemerintah dari Pemkab Jepara sebagai mana diatur dalam peraturan-perundang undangan.
Mutasi lima pejabat tersebut adalah Mudrikatun dari Ka DKK menjadi Asisten 3 Sekda, Diyar Susanto dari Kepala DKPP ke Asisten 2 Sekda, Abdul Syukur dari Kepala Saptol PP dan DAMKAR ke Disdukcapil, Junaidi dari Kepala Inspektur ke Kepala Saptol PP dan DAMKAR serta Kepala Disdikpora Agus Tri Harjono yang dimutasi sebagai Kepala Inspektorat Jepara.
“Semua mutasi ini juga terindikasi cacat hukum, sebab Bupati tidak melibatkan unsur pejabat Instansi Pemerintah setempat atau pejabat internal dari Pemkab Jepara,” ujar Wakil Ketua DPRD, Junarso.
“Ini terjadi pada Jabatan Administror (eselon III), Jabatan Pengawas harus dilakukan evaluasi atas mutasi dan promosi para pejabat yang telah dilakukan, namun proses cacat hukum. Proses seleksi yang sedang berjalan dan mutasi 5 pejabat Tinggi Pratama semua panselnya tidak menggunakan unsur pejabat internal dari Pemkab Jepara” Ungkap Junarso Wakil Ketua DPRD.
“Baru setelah mendapatkan sorotan publik, ada tambal sulam pansel dari unsur pejabat internal untuk Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara tahun 2022. Namun pansel yang cacat hukum sudah menghasilkan produk administrasi pemerintahan berupa pengumuman dan telah digunakan untuk melakukan pendaftaran. Ini yang kami persoalkan. Mengapa produk yang cacat hukum ini terus digunakan sebagai dasar ” tegas Pratikno.
Sementara H. Nuruddin Amin KASN menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan DPRD Jepara yang telah memberikan info yang lengkap terkait dengan Penyimpangan Pengelolaan Manajemen ASN di Pemkab Jepara.
Menurut ketua KASN Prof. Dr. Agus Pramusinto bahwa KASN ada keterbatasan tidak dapat memantau apakah rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati dijalankan atau tidak. Dengan info dari Pimpinan DPRD Jepara, KASN jadi tahu bahwa rekom yang disampaikan kepada Bupati, belum dilaksanakan sepenuhnya.
Karena itu KASN akan mengevaluasi, meninjau dan memperbaiki rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan, sekiranya ada yg kurang tepat, termasuk juga akan mengingatkan kembali kepada bupati atas rekomendasi yang belum dijalankan sepenuhnya.
Dalam pertemuan tersebut komisioner KASN, Dr Rudianto Sumarwono M.M membenarkan bahwa unsur pejabat Instansi setempat, dalam hal ini Pemkab Jepara adalah unsur yang harus ada dalam panitia seleksi, karena diatur oleh undang-undang. “Karena itu informasi dari Pimpinan DPRD akan dijadikan bahan untuk melakukan evaluasi,” tegasnya
(NINIK)
Discussion about this post