Kabardaerah.com, REMBANG – Pembentukan panitia penerimaan dan seleksi calon perangkat desa di desa Sukorejo Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang diduga ada indikasi setingan atau permainan, sehingga sempat terjadi kerancuan.
Rapat koordinasi yang diselenggarakan di balai desa Sukorejo, Senin 21 Juni 2021 dihadiri oleh para bakal calon perangkat desa , pemerintah desa, organisasi lembaga desa, BPD dan tokoh masyarakat desa setempat.
Dalam rapat koordinasi tersebut, salah satu panitia menjelaskan tahapan pertama yakni tentang batas akhir pendaftaran bakal calon perangkat desa pada hari Senin 21 Juni 2021.
Jika hingga batas waktu yang telah disepakati dan ditentukan tidak ada pendaftaran maka pendaftaran bakal calon perangkat desa akan ditutup.
Salah satu tokoh masyarakat desa Sukorejo, Sadi, menanyakan dan menduga bahwa panitia yang dibentuk disinyalir sudah terseting.
“Karena dalam proses pembentukan dan pemilihan panitia, Kades diduga sudah menentukan lima orang yang diusulkan untuk menjadi panitia. Sedangkan masyarakat tidak menentukan atau memilih sendiri, dan mengapa proses seleksi ada di pihak ketiga dari luar kota?,” tanya Sadi.
Karena kades tidak hadir dalam rapat koordinasi, maka pertanyaan dari Sadi dijawab oleh satu perwakilan anggota BPD, bahwa pada awalnya setelah Kades menyebutkan nama untuk dijadikan panitia masyarakat diam, sehingga ketentuan dikembalikan oleh BPD.
Masyarakat diam karena nama-nama panitia diduga sudah ditentukan oleh kades sehingga masyarakat dan tokoh masyarakat tidak diberikan kesempatan untuk memilih atau menentukan panitia pelaksanaan seleksi calon perangkat desa.
Sehingga nama yang diduga sudah diusulkan oleh Kadeslah yang diputuskan untuk disyahkan menjadi panitia. Terkait mengenai di panitia pihak ketiga, yakni untuk menjaga netralisme .
Mendengar penjelasan dari ketua BPD, Sadi sebagai perwakilan dari tokoh masyarakat desa merasa tidak puas, karena selama ini ia merasa bahwa jika ada rapat ataupun musyarawah sebagai tokoh masyarakat tidak pernah diundang, sehingga Sadi merasa dan menduga adanya setingan dari Kades.
BPD pun menyarankan untuk mempertanyakan perihal tersebut kepada pihak kantor kecamatan Sumber. Oleh karenanya Camat Sumber, tokoh masyarakat, BPD, Danramil untuk melakukan mediasi dan memanggil Kades agar Kades bisa memberikan penjelasan tentang tata cara atau proses pembentukan panitia seleksi pemilihan perangkat desa.
Tanti
Discussion about this post