GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com –Panitera Pengadilan Agama Purwodadi Sri Anna Ridwanah, juru sita Mulyoso, melakukan eksekusi 4 gugatan harga dari pemohon Suwarti kepada Termohon Suwadi.
Puluhan petugas gabungan dari TNI Polri dan Satpol PP melakukan pengamanan eksekusi terhadap empat obyek tanah sawah dan pekarangan dalam gugatan harta bersama pada hari Selasa tanggal (12/12/2023) pukul 09.30 wib.
Permohonan eksekusi putusan dalam perkara perdata nomor : 143/Pdt.G/2021/PA .Pwd, jucnto Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 290/ Pdt.G/2021/PTA Smg, Jucnto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 372.K/Ag/2022, atas nama Pemohon eksekusi Machasin Rohman SH dan rekan sebagai Surat kuasa khusus Nomor : 012/SK/MHSN/ADV/V/2023 dari Suwarti Binti Supangat umur 60 Tahun berkediaman di Dusun Sumurgede RT.002/RW 002 Desa Sumurgede Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Jawa tengah,pada hari Selasa tanggal ( 12/12/2023 ) pukul 09.30 wib.
Pelaksanaan eksekusi ini harus dilaksanakan supaya masyarakat yang menuntut keadilan terpenuhi.Eksekusi ini dilaksanakan karena upaya hukum sudah sampai ke tingkat kasasi,demikian ungkap Sri Anna Ridwanah Panitera Pengadilan Agama Grobogan.
Untuk itu dimohon untuk siapapun jangan sampai ada yang menghalangi, jika itu terjadi maka bisa dikenakan pasal penghinaan terhadap pengadilan,” Kata Sri Annah Ridwanah.
Dari penyampaian keterangan dari Juru Sita Pengadilan Agama Purwodadi yang di bacakan tersebut berupa Empat obyek yaitu dua bidang tanah sawah dan dua bidang tanah pekarangan tersebut, yang berlokasi di Desa Sumurgede Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan.
dari keterangan surat dari Pengadilan agama yang di bacakan oleh
Panitera Pengadilan Agama Purwodadi Sri Anna Ridwanah, juru sita Mulyoso,
eksekusi gugatan harta bersama tersebut berdasarkan surat putusan eksekusi dari kepala pengadilan Agama Purwodadi.
Dalam kegiatan eksekusi empat gugatan harga tersebut, dihadiri Panitera Pengadilan Agama Purwodadi Sri Anna Ridwanah, juru sita Mulyoso, Kapolsek Godong Iptu Bambang Jumeno,SH dan jajarannya, TNI & Polri juga Satpol-PP,Kades Sumurgede Godong M. Margono,Penasehat hukum masing masing pemohon eksekusi / Pemohon yakni Suwarti beserta keluarga dan tergugat / Termohon Suwadi.
Disampaikan oleh
Panitera Pengadilan Agama Purwodadi Sri Anna Ridwanah, ”
Dari pelaksanaan eksekusi gugatan tersebut, disepakati bahwa sebidang tanah sawah yang dibeli dari Karno Makina dengan luas 4.761 meter persegi, selanjutnya dibagi menjadi dua, dengan kesepakatan yaitu sisi utara untuk pemohon dan sisi selatan untuk termohon,” katanya.
‘’Sebidang tanah pekarangan yang dibeli dari Harno Warti dengan status SHM 1450 dan luas 397 meter persegi, disepakati dibagi menjadi dua, yaitu sisi barat untuk pemohon dan sisi timur untuk termohon,’’ ujar
Panitera Pengadilan Agama Purwodadi Sri Anna Ridwanah.
Diterangkan oleh Sri Anna Ridwanah,
“Sedangkan sebidang tanah sawah yang dibeli dari Sadiyo Pawiro dengan status C Desa nomor 383 Persil 60 dengan luas 4.524 meter persegi, selanjutnya juga dibagi dua dengan kesepakatan yaitu sisi selatan untuk pemohon dan sisi utara untuk termohon.
Kemudian sebidang tanah pekarangan yang dibeli dari Sutini Kasbi dengan status SHM 1550 dan luas 773 meter persegi yang saat ini berdiri rumah termohon, juga disepakati dibagi menjadi dua yakni dengan kesepakatan sisi barat untuk pemohon dan sisi timur untuk termohon,” Jelasnya.
Menurut Panitera Pengadilan Agama Purwodadi Sri Anna Ridwanah, bahwa “Atas kesepakatan para pihak Machasin Rohman kuasa hukum dari Suwarti memberikan batas waktu untuk pembongkaran rumah. Selanjutnya Mahfud selaku kuasa hukum dari Suwadi minta waktu sampai 30 hari sehingga pada hari ini
Eksekusi berjalan aman dan lancar serta tidak terdapat perlawanan dari pihak termohon dan terima kasih kepada petugas keamanan warga masyarakat desa Sumurgede membantu dalam melaksanakan eksekusi gugatan dari pemohon ini,” Pungkas Panitera Pengadilan Agama Purwodadi Sri Anna Ridwanah.
Wartawan:
BANU ABILOWO.
Discussion about this post