GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com – SM terdakwa atas dugaan penggunaan perkara tindak pidana korupsi secara bersama – sama penggunaan dana APBDes Jetaksari, Kec. Pulokulon, Kab. Grobogan TA 2016 dan 2017 mulai disidangkan.
Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH MH melalui siaran pers bernomor : B-62/ M.3.41 /PERS /10/2022.
“Sidang digelar mulai pukul 11.20 WIB s/d 11.45 WIB di PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Semarang, pada hari Senin tanggal (31/10/2022),” ujar Frengki.
Frengki mengatakan sidang dihadiri oleh Majelis Hakim ARKANU, S.H., M.Hum., Anggota JOKO SAPTONO, S.H., M.H. dan MARGONO, S.H., M.H., Panitera SINUNG, S.H., Penuntut Umum IWAN NUZUARDHI, S.H. dan Penasihat Hukum terdakwa PUJIANTO, S.H.,
“Agenda persidangan pendapat atau jawaban dari Penuntut Umum atas Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa yang sebelumnya telah dibacakan pada hari Senin tanggal (24/10/2022) lalu,” kata Frengki.
“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal (7/11/2022) akan datang dengan agenda Putusan Sela oleh Majelis Hakim PN Tipikor,” lanjutnya.
Sementara itu Frengki juga mengungkapkan terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana Korupsi secara bersama – sama dalam Penyimpangan Pembayaran Pembelian Tanah Pembangunan Gudang Bulog di Desa Mayahan, Kec. Tawangharjo, Kab. Grobogan tahun 2018 (Bulog II).
“Berdasarkan surat Pelimpahan Perkara Pemeriksaan Acara Biasa Nomor : B-2167/M.3.41/Ft.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 atas nama tersangka Paul Christian dari Penuntut Umum Kejari Grobogan yang telah diserahkan ke PN Tipikor Semarang,” ungkapnya.
“Kemudian atas surat pelimpahan dari Penuntut Umum tersebut, PN Tipikor Semarang telah menerbitkan surat penetapan sidang Nomor : 90/Pid-Sus.TPK/2022/PN Smg tanggal 26 Oktober 2022, yang menetapkan bahwa pada tanggal 7 Nopember 2022 akan dilaksanakan persidangan pertama atas nama tersangka Paul Christian selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas dugaan tindak pidana Korupsi secara bersama – sama dalam Penyimpangan Pembayaran Pembelian Tanah Pembangunan Gudang Bulog di Desa Mayahan, Kec. Tawangharjo, Kab. Grobogan tahun 2018 (Bulog II) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum,” tambahnya.
“Jadi kami tinggal nunggu sidangnya saja,” pungkas Frengki.
Reporter : Kabiro Grobogan BANU ABILOWO
Discussion about this post